Salah satu alasan kami mendirikan Hukumku adalah karena banyak orang yang berkomentar bahwa ketakutan pertama terhadap menggunakan jasa pengacara adalah segan dengan biayanya yang selalu dikira mahal. Hal apa yang membuat image tersebut? Untuk dari Hukumku, apa ada yang bisa kami lakukan untuk merubah ataupun menghilangkan prasangka ini? Terima kasih!
top of page
Untuk melihat ini berfungsi, buka situs aktif Anda.
Komentar (16)
bottom of page
Alasan jasa hukum pengacara sering dianggap mahal karena, pertama karena ketidaktahuan individu atau masyarakat itu sendiri terhadap proses prosedur yang dilakukan pengacara dalam menyelesaikan suatu masalah hukum, oleh karenanya penting bagi pengacara untuk menyampaikan secara transparan gambaran proses yang akan dilakukannya sehingga memberikan pemahaman kepada klien atas biaya yang diperlukan. Kedua, pengacara perlu memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa "jika memang mereka secara finasial tidak mampu untuk membayar jasa pengacara" sekalipun sudh dilakukan negosiasi biaya jasa yang wajar nmun ttp tidak mampu, maka mereka memiliki alternatif lain untuk mendpatkan bantuan dari advokat melalui posbakum atau LBH. Demikian, terima kasih.
Dengan hadirnya Hukumku, pencari keadilan ga usah susah lg untuk mendapatkan solusi terhadap permasalahannya, tinggal ditanyakan saja di platform ini, insyaa Allah ada solusi... Bravo Hukumku...
Hukumku sebaiknya ada inisiatif/inisiasi untuk menjangkau masyarakat menengah kebawah.. karena jika hanya mengandalkan buka lapak yang mengetahui hanya masyarakat berpunya akses online sementara masyarakat kebawah belum ada akses jika ingin di kenali & bermanfaat bagi semua kalangan.. karena Hukumku kembali lagi punya visi itu kan? merubah stigma mengenai pelayanan hukum yang mahal.. terima kasih salam saya D.Rajagukguk-Palembang
karena emang mahal hehehehe....
Platform online Hukumku ini merupakan ide bagus yang dapat membantu serta memudahkan semua kalangan untuk menyelesaikan permasalahan hukum.
Benar sebagaimana dikatakan Fritz, dewasa ini masih banyak masyarakat yang khawatir akan biaya konsultasi hukum. Padahal, kekhawatiran masyarakat terhadap biaya konsultasi hukum itu justru menghambat masyarakat itu sendiri untuk mendapatkan dan membela hak maupun kepentingan hukum mereka.
Yuuuk masyarakat semua, jangan takut lagi untuk konsultasi hukum sekarang ada yang terjangkau loooh.
^_^
Hadirnya "Hukumku" ini merupakan suatu terobosan yang sangat baik di era digital dengan menyediakan jasa konsultasi hukum sampai dengan jasa hukum "Pengacara" kepada pencari keadilan, saya harap Hukumku juga dapat memberikan edukasi - edukasi via online tentang hukum diindonesia kepada masyarakat indonesia agar paradigma "Mahal" itu bukan hanya dari profesi Pengacara saja namun faktor Sebab akibat perbuatan subyek maupun obyek hukum juga menentukan.
Selamat berjuang Hukumku agar masyarakat mendapatkan manfaat tanpa harus takut dengan biaya dan menjunjung "Keadilan" bagi seluruh masyarakat Indonesia 🫡
Salam Hormat,
Markus Nababan
Keberadaan platform merupakan bentuk "demokratisasi" sebuah jasa atau layanan, mulai dari transparansi harga, hingga standarisasi layanan yang berikan. Dengan hadirnya Hukumku publik sangat mengharapkan hal ini terwujud khususnya di bidang konsultasi hukum, apalagi dengan track record dan latar belakang founder yang kerap melakukan hal tersebut, sekalipun lewat channel offline dan bersifat ad-hoc. Maju terus, Hukumku!
Mantab maju terus hukum indonesia. Dengan platfrom ini bs membantu informasi2 tentang hukum kita. Sukse terus
Dari perspektif dan pengalaman saya sebagai konsultan hukum korporasi, penyebab terjadinya "cost overrun" dari pemberian jasa dan/atau produk hukum dari konsultan, baik konsultan pajak ataupun konsultan hukum ("Konsultan") kepada klien disebabkan antara lain:
(i) Ketidakjelasan pada ruang lingkup pekerjaan (Scope of Work)
(ii) Tidak adanya transparansi antara Konsultan dan klien
(iii) Biaya jasa/asistensi yang pada akhirnya ditagih oleh Konsultan tidak "reasonable" dikarenakan adanya antara lain, Konsultan mengerjakan hal-hal diluar dari ruang lingkup pekerjaan,
yang mana ketiga hal tersebut seharusnya sudah disepakati pada saat Konsultan tersebut ditunjuk sebagai kuasa atau konsultan dari klien.
Untuk mengatasi hal tersebut Hukumku, sebagai "aggregator" dari Konsultan dan klien dapat melakukan beberapa hal berikut ini termasuk:
(i) Menyediakan sistem yang memperjelas ruang lingkup pekerjaan (Scope of Work) yang akan dilakukan Konsultan sebelum ditunjuk oleh klien. Apabila terdapat pekerjaan yang perlu dilaksanakan oleh Konsultan untuk kepentingan klien namun pekerjaan tersebut diluar ruang lingkup pekerjaan yang disepakati (Out of Scope), pelaksanaan pekerjaan dan additional fee harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari klien.
(ii) Menyediakan sistem yang mensyaratkan adanya pembuktian oleh Konsultan untuk menjustifikasi bahwa jasa/produk hukum telah diberikan kepada klien, dan maka dari itu fee yang disepakati di awal dapat ditagih e.g., timesheet dengan melampirkan dokumen yang relevan (apabila pekerjaan Konsultan tersebut memerlukan adanya suatu dokumentasi).
(iii) Menyediakan sistem dengan adanya reminder/notifikasi kewajiban pemberian jasa/produk hukum harus diberikan oleh Konsultan kepada klien.
(iv) Menyediakan sistem "tracker" dimana klien dapat mengetahui progress dari pekerjaan yang sedang/akan dilakukan oleh Konsultan.
Terlepas dari fee/harga yang disepakati, pada prinsipnya klien harus dilindungi dan disisi lain setiap Konsultan harus memiliki moral dan integritas dalam melaksanakan pekerjaan dan menagih biaya kepada klien. Sekian dari saya, semoga komentar saya ini dapat membantu Hukumku, Konsultan, klien dan seluruh masyarakat Indonesia.
Kind regards,
Cesario Putra Benyamin Hutapea
Manjadi Pengacara harus berniat mendamaikan antara manusia yang bertikai dan berkonflik, jika niat itu sudah dibulatkan. Pengacara tidak lagi berorientasi kepada uang, baru bisa kita menemukan Pengacara yang sesungguhnya.
Tidak bisa dipungkiri salah satu kesulitan masyarakat dalam mendapatkan keadilan adalah karena minimnya pengetahuan tentang hukum dan sulitnya untuk mendapatkan "akses" dalam mendapatkan keadilan tersebut. Dengan hadirnya hukumku ini, hukumku dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan keadilan tersebut. Bravo hukumku.
Untuk kita yang "buta" hukum, Hukum ku sangat membantu sekali.. kita bisa berdiskusi dan bertanya tentang hal yang tidak kita tau tanpa harus takut memikirkan tarif konsultasi pengacara :) Terima kasih hukum kuuu.. sangat membantu sekali
Berdasarkan pengalaman saya ketika bergabung dengan kantor-kantor Advokat, image tersebut tercipta karena para Advokat harus menghitung legal fee dan operational fee atas setiap kasus yang ditangani, sehingga setiap kerumitan (mempelajari kasus, membangun argumen, menyiapkan draft, dokumen, korespondensi, dll) setiap kasus dan effort yang dikeluarkan terhadap setiap kasus (operasional, ATK, transportasi, akomodasi, etc), sangat berpengaruh terhadap harga jasa yang dikeluarkan dan berpotensi mahal.
Saran saya Hukumku bisa dapat menjadi pihak yang menegosiasikan hal-hal tersebut kepada Advokat, atau merealisasikan biaya Advokat yang sudah dikeluarkan secara aktual agar masing-masing pihak tidak mengalami kerugian materil. Kecuali, Hukumku dan Advokat tersebut menyepakati untuk memberikan layanan hukum secara cuma-cuma (probono) dan jika perkara harus masuk ke dalam pengadilan, calon klien tersebut dapat menggunakan hak prodeo nya dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat harus melek hukum, dengan hukumku ini wort it untuk sarana masyarakat melek hukum dan mengerti proses hukum, agar stigma pengacara mahal ini mereka paham dan mengerti proses hukum serta biaya yg dikeluarkan
Dengan adanya hukumku.. bisa mempermudah dari segala kalangan untuk memahami hukum dan dengan harga yg terjangkau.. 🙏🙏🙏
Keren banget ini ada hukumku yang membantu konsultasi hukum lebih mudah dan harga terjangkau. Thanks!