Seorang ketua sudah serah terima jabatan saat pensiun. Dan tidak ada keberatan dari anggota saat terima jabatan. Seiring berjalannya waktu, bendahara lama dan bendahara baru terjadi masalah. Dikarekan bendahara lama belum melakukan penagihan beberapa anggota peminjam saat covid.dan bendahara baru tidak mau menerima jabatan, jika laporan peminjam blm lunas. Saat ini para pemilik saham meminta balik sahamnya saat pensiun kepada bendahara. Dan ternyata dana nya tidak ada. Karena saat covid terjadi penunggakan peminjam. Bendahara lama mengatakan dana tidak ada. Apakah ketua lama masih memiliki hubungan terhadap kasus macet tersebut?karena kebanyakan peminjam anggota tersebut terjadi saat periode ketua lama. Sementara waktu serah terima jabatan ketua tidak ada masalah. ?
top of page
Untuk mencoba fitur ini, kunjungi situs aktif Anda.
Komentar (4)
bottom of page
Lebih kepada dalam praktek monopoli pengadaan BRG dan jasa internal perusahaan induk, yg sangat kental KKN nya. Kalo dari sisi ekonomi betul, arus kas dan kesejahteraan anggota terselamatkan.
Terkait kasus ini, maka byk yg tidak beres, seharusnya sebelum terjadi pergantian pengurus, dilakukan audit menyeluruh THD koperasi oleh lembaga audit independen.
Memang jika ada penyimpanan jelas akan terungkap dan inilah maka terjadi pergantian yg hanya simbolis saja antar org2 tertentu