Dokumentasi ilustrasi: Mimbar.coid Sidang Komisi Informasi DKI Jakarta
Informasi Publik masih menjadi suatu hal yang remeh yang seringkali diabaikan oleh Pemerintahan baik dari tingkat Desa sampai Daerah. Permasalahan yang sering terjadi adalah kurang pahamnya akan pentingngya keterbukaan informasi publik. Padahal telah jelas diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846 );
Jangan anggap remeh keterbukaan informasi publik yang menjadi hak setiap warga negara indonesia. Beberapa kasus yang terjadi di Daerah Salah satunya dilakukan oleh Pemerintahan Desa.
Beberapa permasalahan yang seringkali terjadi, sebagai contoh:
Informasi Letter C/Buku C Desa
Menganggap Letter C / Buku C Desa adalah sebuah informasi rahasia yang tidak bisa secara mudah diakses, padahal apabila seorang memiliki legal standing yang jelas sebagai contoh Ahli Waris, Ahli Waris Pengganti, atau memiliki hubungan keperdataan yang dilandasi jual beli, hibah, atau telah di wakafkan sebelumnya seharusnya dipermudah dalam mengakses informasi atas Letter C/ Buku C Desa.
Informasi terhadap Pembuatan Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh Desa
meskipun banyak alternatif semisal memohon penetapan waris kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan domisli hukum masing- masing, namun seringkali masyarakat yang tinggal di daerah masih menggunakan Surat Keterangan Waris yang dimohonkan kepada Pemerintah Desa setempat dan tidak sedikit juga yang tidak diberi informasi yang semestinya oleh Pemerintahan Desa.
Informasi Anggaran Dana Desa
Keterbukaan informasi Anggaran Desa masih dianggap tabu untuk disampaikan, mulai dari SPJ hingga informasi lainnya terkait Dana Desa sebagai contoh:
Transfer ke Rekening XXXXX untuk biaya akomodasi
kegiatan Desa XXX. Nomor Rekening memang merupakan
informasi rahasia yang tidak boleh diberitahukan akan
tetapi informasi terkait laporan pertanggungjawaban
berupa bukti pembelanjaan nota pembelanjaan menjadi
informasi terbuka.
Dan masih banyak Informasi lainnya yang merupakan informasi publik yang berhak diketahui oleh siapapun namun dalam praktiknya tidak demikian.
Kasus yang demikian tidak boleh dianggap sebagai kebiasaan atau budaya disetiap masing-masing desa, akan tetapi Keterbukaan informasi publik juga harus perpedoman kepada PERKI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Selain itu dimasing masing daerah juga dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dimasing -masing daerah yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik (seperti Pemerintah Desa dst..)
Nah, Jika Permasalahan tersebut sedang kamu alami, segera lakukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Kepada Komisi Informasi dengan syarat:
Sengketa yang diajukan berupa (Sengketa Informasi) bukan sengketa perdata/ pidana;
Pemohon/Kuasa telah memohon Informasi kepada Badan Publik/PPID namun diberikan tanggapan yang tidak memuaskan atau informasi yang semestinya atau tidak ditanggapi sama sekali; ( dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh KI )
Ajukan Permohonan Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi dan akan dilakukan Ajudikasi Nonlitigasi.
terima kasih
Informatif 👍👍👍
Terima kasih, sangat informatif!