Akhir-akhir ini menyebar suatu surat edaran dirjen imigrasi yang menyatakan bahwa per 2 november, semua pemilik kitas investor wajib memiliki saham naik ke sedikitnya 10 M secara langsung, dan untuk kitap di 15 M. Apakah ini tidak ada efek negatif secara langsung untuk investor asing? Dan dengan peraturannya berlaku secara langsung sejak ditetapkan, hal tersebut apa tidak jelas akan juga memengaruhi secara langsung pemilik2 investor asing yang sekarang sudah ada di Indonesia. Kenapa tidak ada berita yang menyoroti ini?
top of page
Untuk mencoba fitur ini, kunjungi situs aktif Anda.
Perubahan syarat kepemilikan saham untuk ijin tinggal investor asing
Perubahan syarat kepemilikan saham untuk ijin tinggal investor asing
48 komentar
Komentar (48)
bottom of page
jika saat ini yang bisa invest dibawah itu bagaimana?