Foto: Rumondang Naibaho/detik.com
Jakarta, Hukumku - Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) 2020-2022, Achsanul Qosasi, mengakui menerima suap dan mengembalikan uang suap sebanyak Rp 31,4 miliar. Dengan pengakuan tersebut, Achsanul dipastikan menerima uang sejumlah Rp 40 miliar untuk manipulasi hasil audit anggaran proyek tersebut.
“Dengan pengembalian tersebut, artinya ini otomatis tersangka AQ mengakui perbuatannya menerima pemberian uang tersebut,” ucap Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Pengembalian uang tersebut dilakukan pada Kamis (16/11) oleh tim pengacara. Pengembalian tersebut menggunakan mata uang dolar dengan jumlah 2,02 juta dollar AS.
Kuntadi juga menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan oleh Irwan Hermawan, bos PT Solitech Media Energy melalui perantara Windi Purnama. Kuntadi juga mengatakan bahwa uang Rp 40 miliar tersebut bukanlah uang untuk menutup kasus korupsi BTS 46 BAKTI Kemkominfo melainkan untuk manipulasi hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa walaupun Achsanul sudah mengembalikan sejumlah uang, proses penanganan perkara akan terus berlanjut.
Catatan
Dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia di antaranya Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1941 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU no. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
kapan jadi negara maju ya ini
mulai keliatan dikit"
kembangin lagi
dan terjadi lagi....
kembangin pak sapa tau dramanya berlanjut