Foto: tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Jakarta, Hukumku - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, diperiksa oleh KPK pada Selasa (7/11) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Ahok diperiksa oleh KPK sebagai saksi kasus yang menjerat Karen Agustiawan, Direktur Utama PT Pertamina.
“Penyelidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2012 dengan tersangka GKK,” ucap Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK.
Ahok sendiri diperiksa kurang lebih 6,5 jam di gedung KPK. Ketika Ahok keluar dari gedung KPK dia dicecar oleh wartawan untuk menjawab pertanyaan namun menolak untuk banyak komentar mengenai pemeriksaannya. Dia mengatakan lebih baik tanya ke tim penyidik KPK.
“Pemeriksaan tanya ke penyidik. Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen. Itu saja sih,” ucap Ahok.
Ahok juga menyatakan bahwa dia tidak mau membocorkan materi pemeriksaaan. Hal ini karena pernyataan yang diberikan Ahok pada penyidik akan dibuka di pengadilan.
Karen sendiri ditetapkan menjadi tersangka karena dia seorang diri memutuskan untuk membuat kontrak kerja sama dengan perusahaan dari Amerika Serikat mengenai pengadaan LNG. Kontrak tersebut sudah disepakati sebelum adanya kajian mengenai material tersebut. Selain itu, Karen juga diketahui tidak melapor pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak mendiskusikan hal ini terlebih dahulu dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Hasil dari kerja sama ini berakibat buruk bagi pemerintah. LNG yang dibeli Pertamina tidak diserap di pasar Indonesia sehingga Pertamina harus menjual rugi LNG di pasar internasional. Hal ini membuat keuangan negara merugi sebesar Rp 2,1 triliun dan membuat Karen terjerat hukum mengenai korupsi.
Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!
__
Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
bela rakyat pak jangan bela pejabat
kebenaran harus ditegakkan
kejujuran sangat penting untuk saat ini
silhaln bernyanyi sesuka hati pak
terbuka aja pak jangan takut