Foto: gesuri.id
Jakarta, Hukumku - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11) memutuskan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar etik berat buntut putusan MK mengenai syarat usia capres-cawapres. Hal ini membuat Anwar disanksi pencopotan jabatan sebagai ketua MK. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ucap Jimly.
Jimly mengatakan bahwa Anwar terbukti tidak menjalankan fungsi judicial leadership sebagai Ketua MK dan juga tidak mengundurkan diri saat proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini membuat Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan dan Integritas.
Walaupun MKMK telah mencopot Anwar Usman dari jabatannya, MKMK tidak bisa mengubah keputusan MK mengenai batas usia capres-cawapres. Hal ini karena MKMK tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK apalagi mempersoalkan sah atau tidaknya suatu putusan. Putusan ini hanya dapat dibatalkan oleh Putusan MK berikutnya yang menyatakan bahwa putusan tersebut bermasalah.
Pengganti Ketua MK sendiri sudah diputuskan pada Kamis (9/11) setelah dilakukan rapat pemilihan Ketua MK secara tertutup. Hasil dari rapat tersebut memutuskan bahwa Suhartoyo ditunjuk untuk menggantikan Anwar sebagai ketua MK.
Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!
__
Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
dia nyesel ga ya udah mutusan itu
percuma dong
demi keluarga apapun ku lakukan
oh ini yang lagi rame itu ya pantes...
syaratnya apa aja dah selain sehat dan walafiat, saatnya waktuku memimpin negeri