top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Anwar Usman Dipecat, MKMK Tidak Bisa Membatalkan Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres


Foto: gesuri.id


Jakarta, Hukumku - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11) memutuskan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar etik berat buntut putusan MK mengenai syarat usia capres-cawapres. Hal ini membuat Anwar disanksi pencopotan jabatan sebagai ketua MK. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.


“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ucap Jimly.


Jimly mengatakan bahwa Anwar terbukti tidak menjalankan fungsi judicial leadership sebagai Ketua MK dan juga tidak mengundurkan diri saat proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini membuat Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan dan Integritas.


Walaupun MKMK telah mencopot Anwar Usman dari jabatannya, MKMK tidak bisa mengubah keputusan MK mengenai batas usia capres-cawapres. Hal ini karena MKMK tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK apalagi mempersoalkan sah atau tidaknya suatu putusan. Putusan ini hanya dapat dibatalkan oleh Putusan MK berikutnya yang menyatakan bahwa putusan tersebut bermasalah.


Pengganti Ketua MK sendiri sudah diputuskan pada Kamis (9/11) setelah dilakukan rapat pemilihan Ketua MK secara tertutup. Hasil dari rapat tersebut memutuskan bahwa Suhartoyo ditunjuk untuk menggantikan Anwar sebagai ketua MK.




Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!


__


Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

8 Comments


herdi
herdi
Nov 24, 2023

dia nyesel ga ya udah mutusan itu

Like

indrobenekin
indrobenekin
Nov 23, 2023

percuma dong

Like

deanhembala
deanhembala
Nov 22, 2023

demi keluarga apapun ku lakukan

Like

bejoandalas
bejoandalas
Nov 21, 2023

oh ini yang lagi rame itu ya pantes...

Like

ninta
ninta
Nov 20, 2023

syaratnya apa aja dah selain sehat dan walafiat, saatnya waktuku memimpin negeri

Like
bottom of page