Dunia maya akhir-akhir ini telah menjadi saksi dari konflik antara Codeblu dan Farida Nurhan. Perselisihan ini dimulai setelah dua vlogger kuliner, Aa Juju dan Codeblu, memberikan ulasan yang jujur dan tajam. Akibatnya, Farida Nurhan menyerang mereka di media sosial dan melakukan doxing terhadap Codeblu. Situasi ini menyebabkan Codeblu merasa dirugikan dan mengancam akan melaporkan Farida Nurhan ke pihak berwajib atas tindakan doxing yang dilakukannya. Namun, apa sebenarnya doxing?
Doxing adalah tindakan menyebarkan data pribadi seseorang secara ilegal. Tujuannya bisa beragam, seperti pencemaran nama baik, pencurian identitas, pelecehan online, dan sejenisnya. Doxing sendiri merupakan salah satu bentuk kejahatan di dunia maya. Lalu, bagaimana hukum Indonesia mengenai doxing?
Regulasi tentang kejahatan di dunia maya di Indonesia yang berkaitan dengan doxing diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini menetapkan tindakan-tindakan yang dilarang dan sanksinya. Selain itu, doxing juga diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hukum Indonesia menyatakan bahwa doxing adalah tindakan yang dilarang, dan pelakunya dapat dikenai sanksi.
Berdasarkan UU PDP, sanksi yang dikenakan kepada pelaku doxing di Indonesia antara lain pidana dengan hukuman penjara selama 4 hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar jika seseorang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Berdasarkan UU ITE, seseorang yang melakukan tindakan doxing bisa dikenai pidana penjara selama 6 hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
sudah sering di lakukan oleh entitas wakanda min
sekarangkan gitu netejen sunagakure suka bnget nyari" gtuan