Dalam artikel ini kami akan membahas mengenai mediasi, termasuk di dalamnya adalah definisi dan dasar hukum mediasi di Indonesia serta apakah proses penyelesaian sengketa mediasi di Pengadilan dapat diwakilkan oleh kuasa hukum, dan bagaimana aturan hukumnya di Indonesia. Mediasi merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dimana terdapat keterlibatan dari mediator sebagai orang ketiga yang bersifat netral dengan tujuan untuk menengahi para pihak yang bersengketa. Dasar hukum dari mediasi di Republik Indonesia adalah ketentuan:
Penjelasan Pasal 3 dari Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit tetap diperbolehkan;
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008, yang kemudian disempurnakan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan; dan
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesi Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai.
Apakah Mediasi Bisa Diwakilkan oleh Kuasa Hukum?
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 angka 3 dan 4 jo. Pasal 27 angka 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, maka kuasa hukum dapat mewakili para pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi di Pengadilan. Ketentuan Pasal 18 angka 3 Peraturan Mahkamah Agung tersebut mengatur mengenai kapan para pihak dapat diwakili, yaitu dalam hal salah satu pihak yang berkonflik tidak bisa menghadiri proses mediasi.
Syarat dan Ketentuan untuk Mediasi dengan Perwakilan
Sedangkan syarat agar kuasa hukum dapat mewakili para pihak diatur dalam ketentuan Pasal 18 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, yaitu kuasa hukum yang bertindak mewakili Para Pihak wajib berpartisipasi dalam proses Mediasi dengan iktikad baik dan dengan cara yang tidak berlawanan dengan pihak lain atau kuasa hukumnya. Dengan kata lain, syarat agar Mediasi dapat dilaksanakan dengan perwakilan adalah:
Itikad baik dar kuasa hukum untuk mewakili para pihak;
Prosedur mediasi yang dilaksanakan oleh kuasa hukum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016;
Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian hanya dapat dilakukan apabila terdapat pernyataan Para Pihak secara tertulis yang memuat persetujuan atas kesepakatan yang dicapai sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 angka 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016.
Penutup
Mediasi merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa perdata yang dapat dilaksanakan oleh para pihak yang berkonflik baik di dalam atau di luar Pengadilan Hukumku memiliki sejumlah mitra advokat yang berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa melalui mekanisme mediasi.
Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.
Yorumlar