top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Bebas Berekspresi atau Terjebak Hukum? Begini Aturan Hukum untuk Content Creator


Pelajari tentang aturan hukum yang perlu dipahami oleh content creator di era digital, termasuk pentingnya dan potensi masalah hukum yang bisa terjadi.

Kebebasan berekspresi sebagai seorang content creator memang cukup menjanjikan di dunia modern sekarang. Namun potensi terjebak hukum bisa saja terjadi jika konten yang dibuat tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.


Apa pentingnya memahami aturan hukum bagi content creator di era digital saat ini? Artikel ini membahas aturan hukum content creator, pentingnya pemahaman terhadap kasus, dan masalah apa saja yang termasuk pelanggarannya.


Pentingnya Memahami Aturan Hukum bagi Content Creator


Content creator sebaiknya memahami terlebih dahulu hukum-hukum yang berlaku dalam pembuatan konten digital. Hal ini perlu dipahami agar pembuat konten tidak terjerat hukum dan bisa menciptakan produk sesuai aturan hukum content creator.

Seandainya content creator tidak mempunyai pengetahuan terkait hal tersebut, mereka bisa saja membuat konten sembarangan. Sebut misalnya penyebutan buruk terhadap pihak lain, konten ugal-ugalan yang eksplisit ini ada potensi menyinggung dan berujung penuntutan.


Berhubungan dengan itu, content creator yang berprofesi di dunia informasi digital diatur perilakunya lewat sejumlah UU, termasuk UU ITE. Berikut penjelasan masalah hukum yang bisa terjadi oleh content creator beserta ketentuan hukumnya.


Masalah Hukum Apa Saja yang Mungkin Terjadi oleh Content Creator?


Terdapat berbagai macam jenis pelanggaran yang mungkin terjadi akibat pengunggahan post content creator. Di antaranya ada pelanggaran hak cipta, kekayaan intelektual, privasi, data pribadi, pencemaran nama baik, fitnah, dan sebagainya.


Berikut ini penjelasan masing-masing tentang masalah hukum apa saja yang mungkin terjadi oleh content creator.


1. Pelanggaran Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual


Hak cipta muncul ketika suatu produk dibuat oleh individu, perusahaan, atau kelompok tertentu, begitu juga dengan kekayaan intelektual. Ide dan hasil ini bisa saja dipakai pihak lain atau disebarkan secara asal-asalan.


Kelakuan itu termasuk perbuatan ilegal karena produk merupakan hak produsen atau pemilik deklaratifnya. Contoh kasus bisa kita lihat dari Gen Halilintar yang diklaim melanggar hak cipta “Lagu Syantik” dan disuruh membayar denda Rp300 juta.


Untuk menghindari kasus seperti ini, ada baiknya content creator meminta izin terlebih dahulu kepada pihak pemilik hak cipta. Entah nanti bisa digunakan dengan prinsip kerjasama tertentu atau dibeli hak ciptanya.


2. Pencemaran Nama Baik dan Fitnah


Tentu setiap orang tidak mau dicemarkan nama baik, apalagi difitnah, begitulah prinsip subjektif aturan tentang pencemaran ini. Mereka yang merasa terhina dengan konten dapat melakukan penuntutan di ranah hukum.


Dalam pasal 45 ayat (3) UU ITE, pencemar nama baik bisa terkena pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling besar Rp750.000.000. Adapun fitnah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.


Agar terhindar dari permasalahan ini, sebaiknya content creator lebih memperhatikan ujaran yang disampaikan dalam konten. Pastikan semua yang disampaikan sesuai naskah dan tidak menyinggung pihak lain.


3. Pelanggaran Privasi dan Data Pribadi


Sifat privasi individu maupun informasi data pribadinya sangat penting karena bisa dipakai untuk berbagai keperluan penting. Seandainya jatuh di tangan yang salah, terdapat potensi data itu digunakan semena-mena.


Adapun aturan mengenai pelanggaran privasi dan data pribadi diatur melalui UU PDP Nomor 27 Tahun 2022. Satu contoh kasus yang berpotensi terjadi adalah pemakaian data pribadi orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.


Berkaitan dengan ini, content creator sebaiknya lebih bijak memperlihatkan informasi yang termuat di dalam kontennya masing-masing. Bukan hanya itu, pastikan tidak ada informasi pribadi atau privasi orang lain yang terekam.


4. Kepatuhan Terhadap Kebijakan Platform


Selain aturan tertulis dari pemerintah, kepatuhan content creator terhadap kebijakan platform juga mesti diperhatikan. Setiap aplikasi di dunia digital biasanya mensyaratkan produk agar bisa sesuai aturan tertentu.


Sebut misalnya konten merokok atau penggunaan tembakau yang tidak diizinkan untuk ditampilkan di aplikasi TikTok. Hal ini harus diperhatikan content creator agar tidak terkena peringatan dari pemegang platform.


Dengan begitu, Anda perlu memastikan kembali berbagai aturan yang sudah dibuat pemilik media sosial agar tak terkena hukuman.


5. Hak Konsumen dan Iklan


Content creator yang mendapatkan tugas untuk mempromosikan produk, iklan, wajib memperhatikan tanggung jawab promosi. Adapun kegiatannya dilakukan sesuai kesepakatan influencer dan pihak yang ingin diiklankan produknya.


Berkaitan dengan hak konsumen, mereka harus mendapatkan informasi rinci terkait produk yang disampaikan. Pastikan content creator bisa menjelaskan semua hal terkait produk agar sesuai kebutuhan pembeli, bukan semata-mata menaikkan nama produk.


Seandainya terjadi ketidaksesuaian dengan produk yang dibeli, konsumen bisa saja menuntut haknya melalui jalur hukum. Penuntutan dapat dilakukan ke pengadilan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berlaku.


6. Kontrak dan Perjanjian Kerjasama


Content creator yang ingin menjalankan kontrak atau perjanjian kerjasama dengan perusahaan biasanya akan mendapatkan benefit tertentu. Namun sepadan keuntungan tersebut dibayar dengan kinerja pembuatan kontennya.


Sebagai content creator, seseorang wajib membaca isi dokumen kerjasama dan memastikan berkas sesuai dengan hak mereka. Seandainya suatu hari perusahaan menyalahi kontrak, penyelesaian jalur hukum bisa dilakukan.


Kesimpulan


Perkembangan semakin modern di dunia digital membuat aturan yang mengatur pelanggarannya beragam, termasuk soal content creator. Kendati tidak secara eksplisit, kebijakan itu berkaitan dengan Undang-Undang ITE dan berbagai UU lain.


Hal ini perlu diketahui oleh seorang pembuat konten karena menyuguhkan aturan hukum content creator. Oleh sebab itu, content creator wajib hukumnya membaca pengetahuan ini agar tidak terjerat hukum.


Agar tidak terjadi pelanggaran hukum, berkonsultasi dengan ahli hukum menjadi solusi untuk para content creator. Lewat Hukumku, anda bisa melakukan konsultasi hukum kapan saja dan dimana saja dengan harga mulai dari Rp 50.0000 saja. Download Hukumku sekarang juga!





Comments


bottom of page