top of page

Bagaimana Mengurus NPPBKC? Panduan untuk Pengusaha Kena Cukai

Gambar penulis: Tim Penulis HukumkuTim Penulis Hukumku

cara urus izin NPPBKC

Salah satu izin yang wajib dimiliki oleh pengusaha kena cukai adalah NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Tanpa izin ini, pelaku usaha tidak hanya menghadapi risiko sanksi hukum, tetapi juga kehilangan peluang untuk memperluas pasar secara legal.


Namun, mengurus NPPBKC sering kali dianggap rumit dan memakan waktu. Bagaimana sebenarnya proses pengurusan izin ini, dan apa saja yang perlu Anda persiapkan? Simak selengkapnya.


Sekilas Tentang NPPBKC

NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau memperdagangkan barang kena cukai (BKC). Barang-barang yang termasuk dalam kategori BKC meliputi hasil tembakau, minuman beralkohol, dan etil alkohol.


Sebagai bentuk pengawasan, NPPBKC diwajibkan bagi setiap pengusaha di bidang ini guna memastikan transparansi dan mencegah praktik ilegal seperti penghindaran cukai atau distribusi barang tanpa izin.


Tanpa NPPBKC, pelaku usaha dapat dikenai sanksi berupa denda administratif, penyitaan barang, atau bahkan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Oleh karena itu, penting bagi pengusaha untuk memahami proses pengurusan NPPBKC agar dapat menjalankan bisnis secara sah dan berkelanjutan.


Persyaratan dalam Mengurus NPPBKC

Untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Persyaratan ini mencakup dokumen administratif, legalitas usaha, serta kesiapan fasilitas dan infrastruktur yang sesuai dengan aturan. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai persyaratan yang harus dipenuhi:


Dokumen Administratif

Pelaku usaha wajib menyediakan dokumen administratif yang lengkap, meliputi:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Registrasi Perusahaan (NRP).

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau badan usaha.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik atau pengurus perusahaan.

  • Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (bagi badan usaha).


Legalitas Tempat Usaha

Pelaku usaha harus memastikan lokasi tempat usaha telah memiliki izin dan sesuai dengan ketentuan hukum, meliputi:

  • Surat kepemilikan atau perjanjian sewa tempat usaha.

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen lain yang membuktikan lokasi usaha telah memenuhi standar peruntukan lahan.


Surat Permohonan Resmi

Pelaku usaha perlu mengajukan surat permohonan tertulis kepada kantor Bea dan Cukai setempat. Surat ini harus mencantumkan:

  • Informasi lengkap tentang jenis usaha yang dijalankan.

  • Jenis barang kena cukai yang akan diproduksi atau diperdagangkan.

  • Data pendukung seperti kapasitas produksi atau volume barang yang dikelola.


Fasilitas dan Infrastruktur Pendukung

Pengusaha harus memastikan bahwa tempat usaha telah dilengkapi dengan fasilitas yang memenuhi standar Bea dan Cukai, seperti:

  • Tempat penyimpanan barang kena cukai yang aman dan sesuai dengan ketentuan.

  • Sistem pencatatan dan pelaporan yang dapat diaudit untuk mempermudah pengawasan.


Jaminan Cukai

Dalam beberapa kasus, Bea dan Cukai mensyaratkan pengusaha untuk menyerahkan jaminan berupa uang tunai, surat berharga, atau jaminan bank. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kewajiban pembayaran cukai dapat dipenuhi oleh pengusaha.


Dokumen Tambahan Terkait Jenis Usaha

Bagi pengusaha yang memproduksi atau mengimpor barang kena cukai tertentu, seperti minuman beralkohol atau hasil tembakau, Bea dan Cukai dapat meminta dokumen tambahan yang relevan dengan jenis barang yang dikelola.



Cara Mengurus Izin NPPBKC

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC):


Persiapan Dokumen Pendukung

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap. Dokumen yang biasanya dibutuhkan meliputi:

  • Akta pendirian perusahaan yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM.

  • NPWP dan NIB perusahaan.

  • Surat izin tempat usaha, seperti IMB dan bukti kepemilikan atau sewa.

  • KTP pemilik atau pengurus usaha.

  • Surat permohonan resmi yang menjelaskan jenis usaha dan barang kena cukai yang dikelola.


Untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Berikut penjelasan setiap tahapannya:


Pengajuan Permohonan ke Kantor Bea dan Cukai

Setelah dokumen pendukung lengkap, pengusaha harus mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Bea dan Cukai terdekat. Dalam permohonan tersebut, penting untuk mencantumkan informasi lengkap mengenai nama dan alamat perusahaan, jenis barang kena cukai yang akan diproduksi atau diperjualbelikan, serta kapasitas produksi atau volume distribusi barang. Pengajuan ini menjadi langkah awal untuk mendapatkan izin resmi dari Bea dan Cukai.


Verifikasi dan Inspeksi Lapangan

Setelah permohonan diterima, pihak Bea dan Cukai akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, akan dilakukan inspeksi lapangan.


Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan lokasi usaha sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen, fasilitas penyimpanan barang kena cukai memenuhi standar keamanan, serta kepatuhan usaha terhadap aturan yang berlaku. Tahap ini sangat penting karena menjadi penentu apakah permohonan akan disetujui atau tidak.


Penyelesaian Administrasi Jaminan Cukai

Pada beberapa kasus, pengusaha diminta untuk menyerahkan jaminan cukai kepada Bea dan Cukai. Jaminan ini bisa berupa uang tunai, surat berharga, atau jaminan bank, yang besarannya ditentukan berdasarkan jenis barang kena cukai yang dikelola. Jaminan ini berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha terhadap pembayaran cukai dan kepatuhan hukum.


Persetujuan dan Penerbitan NPPBKC

Jika seluruh tahap verifikasi dokumen dan inspeksi lapangan telah dinyatakan memenuhi syarat, pihak Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan dan menerbitkan NPPBKC. Nomor ini menjadi bukti bahwa pengusaha telah terdaftar secara resmi sebagai pelaku usaha barang kena cukai. Dengan NPPBKC, pengusaha dapat menjalankan usahanya secara legal dan terlindungi oleh hukum.


Pelaporan Berkala ke Bea dan Cukai

Setelah NPPBKC diterbitkan, pengusaha diwajibkan untuk melakukan pelaporan berkala kepada pihak Bea dan Cukai. Laporan ini mencakup aktivitas produksi, distribusi, atau perdagangan barang kena cukai yang dikelola. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan memudahkan pengawasan oleh pihak berwenang. Kepatuhan terhadap pelaporan berkala ini juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab pengusaha sebagai pemegang NPPBKC.


Konsultasikan Pengurusan Izin NPPBKC dengan Hukumku

Jika Anda membutuhkan bantuan profesional untuk memastikan pengurusan NPPBKC berjalan lancar, hubungi Hukumku sekarang juga. Tim kami siap memberikan konsultasi dan layanan hukum yang terpercaya, sehingga Anda dapat fokus menjalankan usaha tanpa khawatir terhadap masalah hukum. Konsultasikan sekarang untuk memulai proses pengurusan NPPBKC dengan aman dan efisien!




bottom of page