top of page

Bagaimana Prosedur Pemberian Remisi di Indonesia?

Gambar penulis: Tim Penulis HukumkuTim Penulis Hukumku

bagaimana prosedur pemberian remisi?

Remisi di Indonesia merupakan salah satu bentuk kebijakan penghargaan yang diberikan kepada narapidana sebagai pengurangan masa hukuman mereka, dengan syarat tertentu seperti perilaku baik selama menjalani hukuman. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali berintegrasi dengan masyarakat. 


Remisi sering kali menjadi perbincangan, terutama saat momen-momen tertentu, seperti Hari Kemerdekaan atau Hari Raya, ketika banyak narapidana menerima pengurangan hukuman. Meskipun demikian, remisi juga memunculkan berbagai pro dan kontra dalam masyarakat, yang mengangkat pertanyaan mengenai keadilan dan efektivitas kebijakan ini dalam sistem pemasyarakatan.


Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa itu remisi, syarat, dan dasar hukumnya, Tim Penulis Hukumku akan mengulasnya secara lengkap dibawah ini.




Apa Itu Remisi?


Remisi adalah pengurangan sebagian atau seluruh masa hukuman yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat tertentu, seperti berperilaku baik selama menjalani hukuman atau berpartisipasi dalam kegiatan rehabilitasi. Remisi ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan dan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan lebih cepat kembali berinteraksi dengan masyarakat. Remisi bisa diberikan pada momen-momen tertentu, seperti Hari Kemerdekaan, Hari Raya, atau berdasarkan penilaian dari pihak terkait.


Dasar Hukum Remisi di Indonesia


Dasar hukum remisi di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan yang memberikan pedoman dan prosedur mengenai pemberian remisi kepada narapidana. Beberapa dasar hukum yang relevan untuk prosedur remisi antara lain:


Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan


Undang-Undang ini menjadi dasar hukum utama dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, termasuk mengenai remisi. Pasal 14 dalam UU ini menyatakan bahwa narapidana dapat diberikan remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baiknya selama menjalani pidana penjara.


Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Remisi


Peraturan Pemerintah ini memberikan rincian lebih lanjut tentang prosedur pemberian remisi, persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana, serta jenis-jenis remisi yang dapat diberikan.



Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi


Peraturan Menteri ini mengatur lebih rinci mengenai prosedur administratif pemberian remisi, seperti dokumen yang harus disiapkan, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk dapat memperoleh remisi, dan proses evaluasi yang dilakukan oleh petugas terkait.


Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi


Keputusan Presiden ini memberikan dasar hukum khusus mengenai pemberian remisi pada narapidana, terutama yang berkaitan dengan pemberian remisi pada peringatan hari besar nasional, seperti Hari Kemerdekaan atau perayaan keagamaan.


Jenis-Jenis Remisi


Di Indonesia, remisi dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu remisi umum dan remisi khusus, yang masing-masing memiliki ketentuan dan tujuan yang berbeda:


Remisi Umum


Remisi umum adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana pada momen-momen tertentu yang dianggap penting, seperti Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus) atau Hari Raya keagamaan (misalnya Idul Fitri, Idul Adha). Remisi umum diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administrasi dan berperilaku baik, tanpa memandang jenis tindak pidana yang dilakukan. 


Besaran remisi yang diberikan dapat bervariasi, mulai dari beberapa hari hingga beberapa bulan, tergantung pada keputusan pihak berwenang dan penilaian perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman.


Remisi Khusus


Remisi khusus adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat khusus dan biasanya diberikan pada hari besar agama. Misalnya, remisi khusus diberikan pada narapidana yang beragama Islam saat Idul Fitri atau Idul Adha, atau pada narapidana yang beragama Kristen saat Natal. 


Remisi khusus ini sering kali hanya diberikan dalam bentuk pengurangan masa tahanan yang bersifat simbolis dan tidak selalu berupa pengurangan besar. Biasanya, remisi khusus lebih terbatas pada narapidana yang menjalani hukuman atas tindak pidana tertentu, seperti mereka yang terlibat dalam kejahatan ringan atau mereka yang berperilaku sangat baik selama di penjara.


Bagaimana Prosedur Remisi?


Prosedur pemberian remisi di Indonesia diatur dalam perundang-undangan yang relevan untuk memastikan pemberian remisi dilakukan secara transparan dan adil. Beberapa prosedur pemberian remisi serta dasar hukum yang mendasarinya meliputi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.  Adapun, prosedur remisi adalah sebagai berikut.


1. Pengajuan Permohonan Remisi


Prosedur dimulai dengan pengajuan permohonan remisi yang diajukan oleh narapidana atau melalui petugas lapas (lembaga pemasyarakatan). Permohonan ini harus memenuhi syarat administratif yang ditetapkan, seperti kelengkapan data narapidana dan catatan perilaku selama menjalani hukuman.


2. Evaluasi oleh Petugas Pemasyarakatan


Setelah permohonan diajukan, petugas pemasyarakatan akan melakukan evaluasi terhadap perilaku narapidana. Ini mencakup penilaian terhadap partisipasi dalam program rehabilitasi, tindak lanjut terhadap perilaku baik, dan ketaatan pada aturan di dalam lapas. Evaluasi ini akan menjadi dasar pemberian remisi.


3. Usulan Pemberian Remisi


Berdasarkan hasil evaluasi, petugas lapas akan mengusulkan pemberian remisi kepada Komisi Remisi yang ada di setiap wilayah. Komisi ini terdiri dari pejabat terkait, seperti perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan pejabat terkait lainnya yang memverifikasi kelayakan narapidana untuk menerima remisi.


4. Keputusan Pemberian Remisi


Keputusan akhir mengenai pemberian remisi dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk. Jika permohonan disetujui, narapidana akan diberikan pengurangan masa hukuman sesuai dengan jenis remisi yang diajukan (umum atau khusus). Jika permohonan ditolak, narapidana akan diberitahukan alasannya.


5. Pemberian Remisi dan Pencatatan


Setelah keputusan remisi dikeluarkan, narapidana yang memenuhi syarat akan menerima pengurangan masa hukuman yang sesuai. Pencatatan remisi ini akan dicatat dalam dokumen administratif narapidana dan diperbarui di sistem pemasyarakatan.



Apa Saja Syarat Remisi?


Syarat pemberian remisi di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan untuk memastikan bahwa pemberian remisi dilakukan secara adil dan sesuai dengan tujuan rehabilitasi narapidana. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang narapidana dapat memperoleh remisi:


1. Berperilaku Baik


Salah satu syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah narapidana harus menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman. Ini mencakup disiplin dalam mengikuti aturan yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas), tidak terlibat dalam tindak pidana lain di dalam penjara, serta aktif mengikuti kegiatan rehabilitasi atau pembinaan.


2. Telah Menjalani Masa Hukuman Minimal Tertentu


Remisi hanya dapat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, narapidana harus sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan atau lebih, tergantung pada jenis hukuman dan ketentuan dalam peraturan yang ada.


3. Tidak Terlibat dalam Kejahatan Baru


Narapidana yang hendak mendapatkan remisi harus bebas dari keterlibatan dalam tindak kejahatan atau pelanggaran baru selama menjalani masa hukuman. Jika narapidana terlibat dalam kejahatan atau tindak pidana baru, remisi dapat dibatalkan atau tidak diberikan.


4. Berpartisipasi dalam Program Pembinaan


Narapidana harus aktif berpartisipasi dalam berbagai program pembinaan yang diadakan oleh lapas, seperti pelatihan keterampilan, pendidikan, atau rehabilitasi mental dan sosial. Partisipasi ini akan dinilai oleh petugas pemasyarakatan dan menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian remisi.


5. Memenuhi Persyaratan Administratif


Selain perilaku baik, narapidana juga harus memenuhi persyaratan administratif, seperti dokumen dan catatan kejahatan yang lengkap dan jelas. Semua data narapidana, termasuk identitas dan status hukumnya, harus diverifikasi dan tercatat dengan benar.


6. Tidak Mempunyai Catatan Buruk


Remisi juga tidak diberikan kepada narapidana yang memiliki catatan buruk, seperti terlibat dalam kerusuhan di lapas atau memiliki catatan disiplin yang jelek. Rekam jejak yang buruk dalam menjalani hukuman akan menghalangi narapidana untuk mendapatkan remisi.


7. Jenis Kejahatan yang Dilakukan


Terkadang, jenis kejahatan yang dilakukan oleh narapidana juga mempengaruhi apakah mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Beberapa tindak pidana, terutama yang berat atau kejahatan berulang (residivis), mungkin tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi, atau remisi yang diberikan akan lebih terbatas.


8. Pemberian Remisi Sesuai dengan Jenis Remisi


Ada dua jenis remisi yang dapat diberikan: remisi umum dan remisi khusus.

  • Remisi umum biasanya diberikan pada hari besar nasional atau agama.

  • Remisi khusus diberikan pada hari besar agama tertentu bagi narapidana yang beragama tertentu.


Setiap jenis remisi memiliki kriteria yang berbeda terkait waktu pemberian dan besaran pengurangan hukuman.


Studi Kasus


Remisi Umum pada Hari Lebaran


Narapidana bernama Anton, yang telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun atas kasus pencurian, beragama Islam dan mendekati Hari Raya Idul Fitri. Selama menjalani hukuman, Anton diketahui berperilaku baik, tidak terlibat dalam perkelahian atau pelanggaran aturan di dalam lapas, dan aktif mengikuti program pembinaan keterampilan yang diadakan oleh pihak lapas. Pada saat menjelang Idul Fitri, ia mengajukan permohonan remisi umum.


Remisi Khusus untuk Narapidana Berperilaku Baik


Narapidana bernama Budi, yang terpidana dalam kasus penggelapan uang perusahaan, telah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun. Meskipun kasusnya cukup serius, Budi dikenal memiliki perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman. Ia selalu disiplin, tidak terlibat dalam tindakan kriminal di dalam penjara, aktif mengikuti program pembinaan, dan berusaha memperbaiki dirinya dengan mengikuti pendidikan dan keterampilan.


Setelah 3 tahun, Budi mengajukan permohonan remisi khusus pada saat Hari Raya Idul Fitri. Ia beragama Islam, dan sesuai dengan peraturan, narapidana yang beragama Islam dapat memperoleh remisi khusus pada momen-momen tertentu seperti Idul Fitri jika memenuhi syarat perilaku baik.


Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku


Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai masalah hukum atau prosedur terkait remisi, Hukumku siap membantu. Tim ahli kami akan memberikan panduan yang jelas dan solusi hukum yang tepat untuk Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan konsultasikan masalah hukum Anda sekarang juga!




bottom of page