Foto: Youtube Metro TV
Jakarta, Hukumku - Mario Dandy melalui tim penasihat hukumnya mengajukan banding pada Selasa (12/9). Banding yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10). Hal ini membuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara karena kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Selain itu, Mario Dandy juga dibebankan biaya restitusi sejumlah Rp 25,1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Banding tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi dengan anggota majelis Sumpeno dan Indah Sulistyowati. Mereka menetapkan vonis 12 tahun penjara sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” ucap Ketua Hakim Tony Pribadi Kamis (19/10).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang dilakukan oleh Shane Lukas. Shane merupakan salah satu terpidana dalam kasus penganiayaan David Ozora. Dengan ditolaknya banding tersebut, Shane tetap dihukum 5 tahun penjara. Banding Shane diadili oleh Indah Sulityawati selaku Ketua Majelis Hakim.
“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 298/Pid.B/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim Indah Sulistyowati Kamis (19/10).
Perlu diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lebih rendah dari hasil penilaian restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.
Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!
__
Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
lah senyum ya ngerasa ga bersalah kali
masih bisa nyengir ya dia?!
persaan gua pas seumuran dia lagi payeng" nya kuliah dah, kok dia bisa" nya gtu
Tambahin
hukumanya aturan
Terkadang tidak selamanya juga uang dapat mempengaruhi kekuasaan. Harusnya Masa hukumannya di X2 😎