top of page
Gambar penulisHukumkuAdminVA

Eksklusif di Hukumku: Sidang Prapradilan Budi Said Terkait Kasus Korupsi Emas Antam


Budi Said

Foto: Prayogi/Republika


Download aplikasi kami dan tanyakan pada advokat pilihanmu!


Jakarta, Hukumku - Budi Said saat ini sedang menjalani persidangan terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. Persidangan perdana akan digelar Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 


“Praperadilan Budi Said kami akan hadapi dan semua akan kami dudukkan sesuai dengan ketentuan,” penjelasan Direktur Penyidikan saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung Selasa (27/2/2024) malam. 


Kuntadi berpendapat, apapun pengakuan Budi Said dan tim penasihat hukumnya merupakan hak sebagai warga negara. Dengan demikian, Kejagung dipastikan akan tetap mengusut perkara yang disebut-sebut telah merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun. 


Sebagai suatu informasi, prapradilan yang diajukan Budi Said ini telah teregister di PN Jaksel dengan nomor 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam praperadilan ini, pihak termohon adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang saat ini dijabat oleh Febrie Adriansyah. 


Budi Said melalui tim penasihat hukumnya menyatakan bahwa mereka memiliki 11 poin permohonan. Diantaranya, meminta agar Hakim Tunggal yang bertugas memutus bahwa penetapan Budi Said sebagai tersangka tidak sah. 


Alasannya karena penetapan tersangka pada Budi Said dinilai karena tak dilandasi kecukupan alat bukti. Selain itu, objek dari penyidikan yang masih dalam lingkup perdata juga menjadi alasan permohonan tersebut. 


Kemudian Budi Said juga meminta agar Hakim memutuskan bahwa penyitaan aset-asetnya tidak sah. Karena hal itu, Kejaksaan Agung diminta untuk dapat mengembalikannya. 


Dalam hal ini perkara yang diusut Kejaksaan Agung, Budi Said telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis lalu (18/1/2024). Selain itu, General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) ditetapkan pula sebagai tersangka pada Kamis (1/2/2024). 


Hasil penyidikan terungkap bahwa AHA telah memanfaatkan jabatannya sebagai GM Antam  untuk berkoordinasi dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton. Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur, sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan dari pihak Antam. 


Direktur Penyidik Kejagung, Kuntadi juga mengatakan dimaksud untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar-masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam. 


Kemudian untuk dapat menutupi stok emas yang tercatat resmi di Antam, AHA diduga melakukan peran dengan membuat laporan fiktif. Perbuatan mereka tersebut dianggap telah merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun. 


Terkait kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 



Catatan 

Berdasarkan Undang-Undang Indonesia, prapradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan. Hal ini diatur berdasarkan aturan KUHAP Prapradilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP Pasal 77 sampai dengan Pasal 83. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

Comments


bottom of page