top of page

Buntut Gagal Bayar Investree, Nasabah Fintech Harus Pahami Dasar Hukum Ini


perlindungan hukum nasabah fintech

Pada awal tahun 2024, masyarakat dihebohkan dengan kasus gagal bayar yang menimpa salah satu perusahaan fintech peer-to-peer lending terbesar di Indonesia, Investree. Permasalahan ini bermula dari tingginya tingkat kredit macet (default) yang dialami perusahaan, di mana rasio wanprestasi di atas 90 hari (TKB90) melonjak tajam hingga mencapai 12,58% per 17 Januari 2024.


Seiring berjalannya waktu, keluhan dari lender pun terus berdatangan seperti dana tidak dikembalikan, platform sulit diakses, dan tidak ada kejelasan tindak lanjut dari pihak perusahaan. Hingga pada bulan Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Investree karena dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan tata kelola dan perlindungan konsumen yang semestinya.


Berkaca dari kasus ini, sangat jelas bahwa setiap nasabah dan lender yang berinvestasi melalui platform fintech harus cermat dalam menilai legalitas, kepatuhan, serta kelayakan operasional dari perusahaan tempat mereka menyimpan dan mengelola dana. Nasabah tidak boleh hanya melihat janji keuntungan atau popularitas platform, perlu diperhatikan juga perlindungan hukum yang menjadi kunci utama untuk menghindari kerugian di masa depan.


Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa dalam situasi seperti ini, terdapat sejumlah peraturan dan ketentuan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut hak, mengajukan pengaduan, atau bahkan mengambil tindakan hukum apabila dana mereka terancam tidak kembali. 


Tim Penulis Hukumku akan membahas apa saja istrumen hukum yang dapat dijadikan dasar dan dapat digunakan sebagai perlindungan bagi para nasabah fintech.


Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen


Pasal 19:


Secara singkat menyebutkan tentang pemberian ganti rugi terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam penggunaan jasanya. Ganti rugi yang dimaksud dapat berupa sejumlah uang, walaupun dengan pembayaran ganti rugi tersebut tidak dapat menutup adanya kemungkinan tuntutan pidana ataupun perdata terhadap penyedia barang/jasa. 


Dengan adanya pasal ini, para lender yang telah ‘meminjamkan’ uangnya di Investree tentu dapat dilindungi ditengah berita likuidasi penyelenggara pinjaman tersebut. Para lender yang mengalami kerugian wajib untuk diberikan ganti rugi, dalam konteks ini ganti rugi yang dimaksud adalah berupa sejumlah uang.


Pihak likuidasi sendiri sudah menyiapkan hotline ataupun layanan klaim ganti rugi yang bisa dihubungi oleh para lender. Namun, dengan di bayarnya ganti rugi tersebut tidak menutup jalur pidana bagi para pihak di Investree yang bertanggungjawab atas kerugian ini.


Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi


Pasal 35 & 38:


Secara singkatnya kedua pasal ini menyebutkan bahwa penyelenggara wajib memberikan informasi kepada Pengguna mengenai risiko yang timbul dari kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.


Dalam konteks layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending), seperti yang disediakan oleh Investree, pihak yang memberikan dana (lender) berperan sebagai investor yang menyalurkan dananya kepada peminjam (borrower) melalui platform tersebut.



Dana yang disalurkan bukan merupakan simpanan seperti pada lembaga perbankan, melainkan investasi yang mengandung risiko. Dengan demikian, lender harus memahami bahwa dana yang disalurkan merupakan bentuk investasi yang memiliki risiko, bukan simpanan yang dijamin keamanannya seperti di bank.


Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan


Pasal 10:


Pelaku Jasa Usaha Keuangan wajib dan harus bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian.


Platform penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, seperti Investree, memiliki tanggung jawab untuk melindungi dana yang dipercayakan oleh lender. Jika terjadi kelalaian dalam menjaga keamanan dana tersebut, lender dapat menuntut pertanggungjawaban dari manajemen platform.


Dengan demikian, jika lender mengalami kerugian akibat kelalaian manajemen Investree dalam menjaga keamanan dana, mereka berhak untuk menuntut ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.​


Kasus gagal bayar yang terjadi pada Investree menjadi pengingat serius bahwa bertransaksi di sektor fintech tidak hanya soal keuntungan, tetapi juga soal kepastian perlindungan hukum.


Dalam posisi sebagai nasabah atau lender, Anda tidak dibiarkan sendirian saat mengalami kerugian. Terdapat sejumlah dasar hukum yang dapat dijadikan perlindungan untuk menuntut hak Anda.


Konsultasikan Masalah Hukum Anda


Hukumku merupakan aplikasi konsultasi hukum online terpercaya yang didukung oleh ratusan mitra advokat profesional dibidangnya. Pengguna bisa berkonsultasi melalui perangkat pintarnya di mana pun dan kapan pun tanpa harus datang ke kantor pengacara.



bottom of page