top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Langkah-langkah Membayar Bea Cukai pada Barang Impor Anda



Pelajari cara membayar bea cukai untuk barang impor Anda dengan panduan langkah demi langkah ini, termasuk tips untuk memastikan proses yang lancar.

Pembayaran bea cukai untuk barang impor merupakan merupakan topik yang selalu hangat diperbincangkan semua orang. Di Indonesia, impor barang diatur oleh Badan Pengawas Fasilitas Kepabeanan atau yang lebih dikenal sebagai Bea Cukai. Untuk beberapa barang tertentu yang diimpor dari luar negeri, ada biaya yang harus anda keluarkan kepada bea cukai. 


Bea cukai pada intinya adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah pada barang yang diekspor atau diimpor, dan pada barang yang memiliki suatu karakteristik tertentu. Ketentuan mengenai pengenaan bea dan pembayarannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pada artikel ini akan dibahas cara bayar bea cukai barang impor.


Mengetahui Tarif Bea Cukai


Biaya pajak bea cukai barang impor diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 199/PMK.010/2019. 


Berikut ketentuan pajak impor dalam PMK 199/2019:


  • Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman atau setara Rp45.000 (kurs 2023 sekira Rp15.000 per dolar AS) => Bebas Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 11% (tarif PPN sesuai UU HPP)

  • Nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman => Dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 11%

  • Nilai impor lebih dari USD1500 per kiriman => Dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PDRI


Penerima barang kiriman senilai lebih dari USD1500 ini harus menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) atau PIBK (pemberitahuan impor barang khusus) kepada Bea Cukai untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.


Selain itu, ada beberapa jenis barang yang tidak dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN 11%. Barang-barang ini dikenakan tarif normal bea masuk dan PDRI sesuai dengan tarif umum. Barang-barang tersebut adalah tas, sepatu, dan garmen. Kebijakan ini dibuat untuk melindungi perdagangan/industri dalam negeri yang memproduksi barang serupa. Besaran tarif barang-barang tersebut adalah:


  • Tas khusus 15% – 20%

  • Sepatu khusus 15% – 25%

  • Produk tekstil dengan PPN 11%

  • Serta PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5% hingga 10%

  • Untuk barang khusus yaitu Buku Ilmu Pengetahuan bebas dikenakan Bea Masuk 0%, PPN 0%, dan PPh 22 impor 0%.


Untuk keterangan lebih lanjut mengenai tarif pajak bea cukai impor, anda bisa kunjungi laman situs beacukai.go.id.


Proses Pembayaran Bea Cukai


pembayaran setoran penerimaan negara dapat dilakukan melalui 84 bank persepsi, 1 pos persepsi, serta 6 lembaga persepsi lainnya dengan beragam metode yang diinginkan.


Anda dapat melakukan pembayaran melalui layanan mobile banking atau bahkan aplikasi marketplace yang ada di handphone. Selanjutnya adalah pembayaran tagihan bea cukai ini tidak melalui mekanisme transfer tetapi menggunakan KODE BILLING yang penyetorannya langsung masuk ke kas negara.


Kode billing adalah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik, yaitu surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing. Pengaplikasiannya hanya dengan memasukkan kode billing, pembayaran pajak bea & cukai bisa diselesaikan dengan cepat dan mudah melalui ATM, internet banking dan metode pembayaran lainnya. 


Pengguna jasa dalam melakukan pelunasan atas tagihan yang dimiliki akan memperoleh kode billing dari kantor pelayanan Bea dan Cukai maupun dari portal pengguna jasa di website Bea Cukai. Untuk mendapatkan kode billing melalui portal pengguna jasa, tata caranya dapat diakses melalui menu Help aplikasi Registrasi Kepabeanan di website www.beacukai.go.id.


Pembayaran bea cukai salah satunya bisa dilakukan pada saluran resmi yang disediakan oleh pemerintah, mitra resmi DJP dan terdaftar sebagai salah satu Lembaga Persepsi Lainnya (LPL).



Setelah kita bahas, ternyata pembayaran bea cukai tidak sesulit yang dikira. Uang yang didapat dari hasil bea cukai nantinya masuk ke dalam kas negara. Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, maka sudah selayaknya kita membayar bea cukai pada transaksi impor barang. 


Comments


bottom of page