top of page
Gambar penulisTim Penulis Hukumku

Panduan Lengkap Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan


Artikel ini membahas langkah-langkah mengajukan penangguhan penahanan, syarat, dan dasar hukumnya.

Dalam artikel ini, Hukumku akan membahas sejumlah hal terkait penangguhan penahanan baik dasar hukum serta syarat dan prosedur untuk mengajukan penangguhan penahanan menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


Penangguhan penahanan adalah usaha untuk melepaskan pihak yang diduga melakukan suatu tindak pidana atau seseorang yang diperiksa, dituntut, dan diadili di pengadilan sebelum masa hukumannya selesai berdasarkan permohonan dari yang bersangkutan.


Dasar Hukum Penangguhan Penahanan


Sebagai suatu bentuk upaya hukum, penangguhan penahanan juga diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni ketentuan Pasal 31 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang afau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.


Syarat Mengajukan Penangguhan Penahanan


Namun upaya hukum tersebut hanya dapat dikabulkan oleh para pejabat hukum yang berwenang jika memenuhi syarat tertentu. Dalam halaman keempat puluh dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar, M. Karjadi dan R. Soesilo menyebutkan bahwa syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar penangguhan penahanan dapat dikabulkan adalah pihak Tersangka atau Terdakwa:


1.     Wajib melaporkan diri mereka;

2.     Dilarang meninggalkan rumah atau kota tempat tinggal mereka.

        

Selain itu, syarat dari penangguhan penahanan yang lain adalah diperlukan adanya permohonan dari Tersangka atau Terdakwa agar dirinya dapat memperoleh penangguhan penahanan serta persetujuan dari pihak yang berwenang seperti penyidik atau penuntut umum atau hakim. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat 1 KUHAP.


Prosedur Mengajukan Penangguhan Penahanan


Prosedur yang perlu dipenuhi dalam mengajukan penangguhan penahanan adalah sebagai berikut. Pertama pihak tersangka atau terdakwa harus mengajukan permohonan secara tertulis baik kepada hakim atau kepolisian agar dirinya diberikan penangguhan penahanan. Surat permohonan itu tidak hanya sekedar menjelaskan alasan mengapa dirinya perlu diberikan penangguhan penahanan melainkan juga wajib memberikan jaminan baik jaminan berupa sejumlah uang yang harus dibayarkan olehnya atau jaminan berupa orang lain sebagai penjamin yang akan diatahan menggantikan dirinya jika pemohon melanggar ketentuan Pasal 31 ayat 1 KUHAP terkait wajib lapor dan tidak boleh meninggalkan lokasi tertentu.


Kesimpulan


Penangguhan penahanan merupakan upaya hukum yang dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa demi memperoleh keringanan berupa dibebaskannya dirinya dari masa hukumannya dengan syarat tertentu. Hukumku memiliki relasi dengan sejumlah advokat yang ahli dalam hukum pidana dan hukum acara pidana terkhususnya terkait penangguhan penahanan baik dasar hukum serta syarat dan prosedur untuk mengajukan penangguhan penahanan menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.



 


Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.

Comments


bottom of page