top of page

Cessie: Pilihan Untuk Para Kreditur Terhadap Hutang Macet

Diperbarui: 2 hari yang lalu

Oleh Fritz Paris Hutapea, S.H., LL.B., CEO Hukumku

Cessie: Pilihan Untuk Para Kreditur Terhadap Hutang Macet

Pengertian Cessie


Cessie merupakan suatu mekanisme pengalihan hak yang diatur dalam hukum, di mana seorang kreditur (pihak pertama) menyerahkan hak tagihnya terhadap debitur kepada pihak ketiga (cessionaris). Hak yang dialihkan dapat berupa piutang uang, surat berharga, atau aset lain yang memiliki nilai ekonomi. Proses ini dilakukan melalui perjanjian tertulis dan harus diberitahukan kepada debitur agar debitur mengetahui bahwa kewajibannya kini harus dipenuhi kepada cessionaris, bukan lagi kepada kreditur asal.


Jenis Hak yang Dapat Dialihkan melalui Cessie


Berbagai hak dapat dialihkan melalui cessie, termasuk:


1. Piutang Uang


Hak untuk menagih utang sering dialihkan dalam cessie, yang memungkinkan kreditur mendapatkan likuiditas dengan segera.


2. Hak atas Surat Berharga


Saham, obligasi, atau surat berharga lainnya juga bisa dialihkan, sehingga cessionaris mendapatkan hak atas manfaat keuangan terkait surat berharga tersebut.


3. Hak atas Aset Lainnya


Selain uang, hak atas properti atau aset bernilai ekonomi lainnya, seperti keuntungan dari penjualan aset, dapat dialihkan melalui cessie.


4. Hak atas Royalti atau Lisensi


Di industri teknologi dan kreatif, cessie bisa diterapkan untuk mengalihkan hak royalti dari hak cipta, paten, atau lisensi.


5. Hak atas Jaminan


Hak atas jaminan, seperti properti yang digunakan sebagai agunan pinjaman, dapat dialihkan bersama piutang pokoknya.


Landasan Hukum Cessie


Cessie diatur secara jelas dalam sistem hukum Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), terutama Pasal 613. Pasal ini menyatakan bahwa pengalihan hak benda bergerak maupun tidak bergerak, termasuk piutang, harus dilakukan dalam bentuk tertulis dan diberitahukan kepada debitur. Selain itu, Pasal 584 KUHPerdata menegaskan bahwa hak atas benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dialihkan dengan cessie.


Dengan dasar hukum ini, cessie memperoleh pengakuan yang kuat dan menjadi alat yang sah dalam proses pengalihan hak tagih di Indonesia.


Proses Pelaksanaan Cessie


Pelaksanaan cessie melibatkan beberapa tahap, dimulai dari kesepakatan antara kreditur dan cessionaris. Proses umum meliputi:


1. Perjanjian Tertulis


Kreditur dan cessionaris menyusun perjanjian cessie yang menguraikan secara rinci hak-hak yang dialihkan serta nilai piutang yang terlibat.


2. Pemberitahuan kepada Debitur


Setelah perjanjian disepakati, kreditur harus menyampaikan pemberitahuan resmi kepada debitur tentang pengalihan hak piutangnya kepada cessionaris.


3. Pembayaran kepada Cessionaris


Debitur kemudian diwajibkan untuk melunasi kewajibannya kepada cessionaris setelah pemberitahuan cessie diterima.



Manfaat Cessie bagi Perbankan dalam Pengelolaan Pinjaman Macet


Penggunaan cessie memberikan sejumlah manfaat bagi perbankan, terutama dalam pengelolaan pinjaman macet:


1. Meningkatkan Likuiditas


Cessie memungkinkan bank mendapatkan dana segar dari pihak ketiga tanpa menunggu debitur melunasi pinjaman.


2. Mengurangi Risiko Kerugian


Dengan mengalihkan piutang kepada cessionaris, bank meminimalisir risiko kerugian yang terkait dengan pinjaman macet.


3. Efisiensi Operasional


Bank dapat lebih fokus pada kegiatan inti dengan mengurangi beban operasional yang timbul dari pengelolaan piutang macet.


4. Meningkatkan Rasio Kesehatan Bank


Mengurangi piutang macet dapat memperbaiki rasio Non-Performing Loan (NPL) bank dan meningkatkan citra di mata publik.


5. Potensi Keuntungan Tambahan


Pada beberapa kasus, cessie dilakukan dengan nilai yang melebihi nominal piutang, sehingga memberikan keuntungan tambahan bagi bank.


Hambatan dan Potensi Konflik dalam Pelaksanaan Cessie


Namun, pelaksanaan cessie tidak selalu berjalan mulus, beberapa hambatan dan potensi konflik yang mungkin muncul meliputi:


1. Kurangnya Pemahaman atau Transparansi


Debitur sering kali tidak memahami proses cessie secara menyeluruh, sehingga pemberitahuan harus jelas agar tidak menimbulkan kebingungan.


2. Perselisihan terkait Nilai Piutang:


Kreditur dan cessionaris mungkin memiliki pandangan yang berbeda mengenai nilai atau keadaan piutang yang dialihkan.


3. Ketidaksepakatan dalam Penagihan


Metode penagihan yang digunakan cessionaris bisa menimbulkan ketegangan dengan debitur, terutama jika cara yang digunakan lebih agresif.


4. Keabsahan Hukum


Jika persyaratan hukum seperti pemberitahuan resmi tidak terpenuhi, keabsahan cessie dapat diperdebatkan di ranah hukum.


5. Penolakan dari Debitur


Debitur bisa menolak pengalihan piutang, terutama jika merasa pengalihan tersebut tidak menguntungkannya atau tidak sesuai dengan syarat-syarat awal.


Kesimpulan


Cessie menjadi solusi yang bermanfaat bagi perbankan dalam menangani pinjaman macet, dengan keuntungan seperti likuiditas yang meningkat dan risiko kerugian yang berkurang. Meskipun begitu, keberhasilan pelaksanaan cessie sangat bergantung pada pemahaman yang baik terhadap prosedur hukum serta transparansi dalam pemberitahuan kepada semua pihak yang terlibat.


Setiap masalah hukum selalu memiliki faktor hukum yang berbeda dan akan memerlukan penyesuaian dengan hukum yang berlaku! Untuk konsultasi hukum langsung dengan Pak Fritz Hutapea, kontak Arief di +62 877 73231039 atau Vedya di +62 895-3837-66667


Commentaires


bottom of page