Foto: dok. Citibank
Jakarta, Hukumku - Citigroup C.N. (Citi) diketahui akan melakukan restrukturisasi perusahaan. Hal ini membuat perusahaan tersebut akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Pengumuman PHK ini akan dilakukan pada Senin (20/11). Hal ini merupakan yang kedua kali setelah melakukan PHK massal pada bulan September lalu.
Diketahui, restrukturisasi ini merupakan yang terbesar dalam 20 tahun terakhir sejarah Citi. Pada bulan Oktober, Citi telah melakukan PHK terhadap 200 posisi. Hal ini mengurangi jumlah pekerja Citi sebesar 15% dan mengurangi 60 komite operasional. Citi juga diketahui akan menghilangkan fungsi kepala divisi dan peran regional. Citi juga melakukan perombakan lapisan manajemen dari 13 turun menjadi 8 lapisan.
Jane Fraser, CEO Citi mengatakan bahwa proses restrukturisasi ini akan selesai pada akhir Maret 2024.
Lalu bagaimana nasib karyawan Citigroup di Indonesia?
CEO Citi Indonesia, Batara Sianturi mengatakan bahwa tidak akan ada PHK terhadap karyawan Citigroup di Indonesia. Batara juga mengatakan bahwa apa yang terjadi di tingkat global tidak berdampak secara signifikan di Indonesia. Hal ini membuat pegawai Citi Indonesia bisa dikatakan aman dari PHK massal.
Catatan
Peraturan mengenai PHK diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terdapat aturan yang menyatakan bahwa perusahaan tidak bisa serta merta melakukan PHK terhadap karyawannya. Terdapat syarat-syarat dalam melakukan PHK. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di https://www.hukumku.id dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!
__
Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
spill nasib karyawan di bidang perbankan nya
waduh sekelas citi group aja gini apa lagi yang alin
bener ga di PHK?!
ini gara" ga profit di bidang perbankan nya deh kek nya sempet baca alasannya di berita"
gimna nasib karyawannya?1