top of page
Gambar penulisronaldo heinrich

Daftar Pertanyaan Tentang Kepailitan Beserta Jawabannya

Diperbarui: 27 Agu


Cari tahu jawaban atas pertanyaan umum tentang kepailitan, termasuk hak kreditur, pengelolaan harta, dan peluang bisnis pasca-kepailitan

Kepailitan adalah proses hukum yang melibatkan kegagalan finansial suatu entitas untuk memenuhi kewajiban keuangannya. Pailit berdasarkan ketentuan Pasal 2 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah keadaan dimana suatu debitur memiliki hutang kepada paling tidak dua orang kreditur dan tidak dapat membayar setidaknya salah satu hutang tersebut, dimana pailit dapat dijatuhkan kepadanya baik atas permohonan sendiri atau karena permohonan kreditur atau pihak lain.


Dalam artikel kali ini, kami akan menyajikan daftar pertanyaan umum tentang kepailitan beserta jawabannya yang bisa membuat Anda lebih paham tentang kepailitan. Mari simak bersama-sama. 


Tindakan Kreditur Jika Permohonan Pailit Ditolak


Dalam proses kepailitan, dikenal istilah kreditur dan debitur. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 dan 3 UU No. 37 Tahun 2004, kreditur merupakan pihak yang memiliki piutang dan debitur sebagai pihak yang berhutang karena perjanjian diatara keduanya dimana hutang tersebut dapat ditagih di muka pengadilan Niaga.


Kadang kala, pengajuan kepailitan mengalami penolakan. Sebagai kreditur, beberapa tindakan yang bisa dilakukan kreditur jika permohonan pailit ditolak adalah mengajukan upaya hukum kasasi dan upaya hukum peninjauan kembali sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam UU KPKPU. 


Namun, menurut ketentuan Pasal 11 angka 1 jo. Pasal 14 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004, salah satu pihak memiliki kebolehan untuk mengajukan upaya hukum banding dan kasasi terhadap penolakan permohonan pailit.


Selain itu, dalam perkara PKPU, tindakan yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan PKPU kembali, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka 1 UU No. 37/2004 tentang dasar hukum para pihak dapat mengajukan permohonan pailit.


Bagaimana kedudukan sisa harta pailit setelah semua hutang terbayarkan?


Pertanyaan tentang kepailitan selanjutnya adalah bagaimana kedudukan sisa harta pailit setelah semua hutang terbayarkan. Jadi, setelah semua hutang terbayarkan dalam proses kepailitan, sisa harta pailit, jika ada, akan ditentukan oleh peraturan kepailitan yang berlaku di yurisdiksi yang bersangkutan. Umumnya, ada beberapa skenario yang mungkin terjadi terkait dengan sisa harta pailit:


1. Distribusi kepada Kreditur


Jika setelah semua hutang terbayarkan masih ada sisa harta, sisa tersebut akan didistribusikan kepada kreditur sesuai dengan prioritas yang diatur oleh hukum kepailitan. Dasar hukum bagi kreditur preferen, yang berhak memperoleh pelunasan hutang lebih dahulu, diatur dalam ketentuan Pasal 1134 KUHPerdata.


Kreditur preferen ini memiliki hak istimewa karena klaim mereka dijamin oleh undang-undang atau berdasarkan perjanjian tertentu. Berbeda dengan kreditur preferen, kreditur separatis adalah pihak yang memiliki hak atas suatu jaminan kebendaan tertentu, seperti gadai atau hipotek, yang diatur dalam Pasal 55 angka 1 UU No. 37/2004. Mereka dapat mengeksekusi jaminan tersebut secara terpisah dari proses kepailitan.


Sementara itu, kreditur konkuren, sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 jo. Pasal 1132 KUHPerdata, adalah kreditur yang tidak memiliki hak preferen atau jaminan khusus dan akan mendapatkan pelunasan secara proporsional dari sisa harta pailit setelah klaim kreditur preferen dan separatis dipenuhi.


2. Pembayaran Biaya dan Biaya Administrasi 


Sebagian atau seluruh sisa harta pailit mungkin akan digunakan untuk membayar biaya dan biaya administrasi yang terkait dengan proses kepailitan, seperti biaya pengadilan, biaya administrator kepailitan, atau biaya pengacara.


3. Pendistribusian Kepada Pihak yang Berhak


Jika tidak ada kreditur yang tersisa atau semua hutang terbayarkan, sisa harta pailit mungkin akan didistribusikan kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum atau perjanjian yang berlaku, seperti pemegang saham dalam kasus kepailitan perusahaan.


4. Penyitaan oleh Pemerintah


Dalam beberapa kasus, jika tidak ada pihak yang memiliki hak atas sisa harta pailit atau jika sisa tersebut tidak cukup signifikan, harta tersebut mungkin akan disita oleh pemerintah atau diarahkan untuk kepentingan umum.


Apakah perusahaan yang sudah pailit dapat menjalankan kegiatan usaha nya lagi?


Perusahaan yang sudah pailit dalam beberapa kasus dapat menjalankan kembali kegiatan usahanya setelah proses restrukturisasi atau likuidasi. Namun, kemungkinan ini tergantung pada jenis kepailitan yang dialami perusahaan, seperti Chapter 11 atau Chapter 7 dari U.S. Bankruptcy Code, yang merupakan undang-undang federal di Amerika Serikat. Chapter 11 memungkinkan perusahaan untuk melakukan restrukturisasi utang dan melanjutkan operasinya, sementara Chapter 7 mengatur likuidasi aset perusahaan untuk membayar kreditur, setelah itu perusahaan biasanya dibubarkan.


Di Indonesia, meskipun tidak ada peraturan yang secara langsung sepadan, konsep yang mendekati dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam PKPU, perusahaan dapat mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang untuk melakukan restrukturisasi (mirip dengan Chapter 11) atau dapat langsung dinyatakan pailit dan dilikuidasi (mirip dengan Chapter 7), tergantung pada kondisi keuangan dan kesepakatan dengan kreditur.


Apakah pailit dan bangkrut adalah hal yang sama?


Secara hukum, pailit dan bangkrut memiliki perbedaan yang penting. Pailit, berdasarkan ketentuan Pasal 2 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), adalah keadaan di mana seorang debitur memiliki hutang kepada paling tidak dua orang kreditur dan tidak dapat membayar setidaknya salah satu hutang tersebut.


Dalam situasi ini, pailit dapat dijatuhkan kepada debitur baik atas permohonan sendiri atau karena permohonan kreditur atau pihak lain.


Sementara itu, bangkrut adalah kondisi perusahaan yang menderita kerugian besar hingga perusahaan jatuh dan gulung tikar, yang mengakibatkan perusahaan tersebut tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya.


Dengan demikian, pailit lebih merupakan kondisi hukum yang diakui oleh pengadilan, sedangkan bangkrut lebih merujuk pada situasi keuangan dan operasional perusahaan yang tidak dapat dipulihkan.


Apabila terjadi pailit apakah harta pribadinya ikut disita?


Pertanyaan tentang kepailitan selanjutnya adalah bagaimana status harta pribadi dalam kepailitan. Harta pribadi pemilik perusahaan biasanya tidak langsung disita dalam proses kepailitan perusahaan. Namun, jika pemilik memberikan jaminan pribadi untuk utang perusahaan atau terlibat dalam kecurangan, harta pribadi mereka dapat terpengaruh. Dalam situasi kepailitan pribadi terpisah, harta pribadi dapat digunakan untuk membayar utang pribadi. Yang menjadi dasar hukumnya adalah UU No. 37/2004


Siapa saja yang berhak mengajukan permohonan pailit?


Sesuai dengan Pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga meliputi: Debitur sendiri, satu atau lebih Kreditur, Kejaksaan atas dasar kepentingan umum, Bank Indonesia dalam hal debitur adalah bank, Menteri Keuangan dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, serta Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam hal debitur adalah perusahaan efek.


Akan tetapi, umumnya permohonan pailit diajukan oleh debitur yang berhutang, tetapi dalam beberapa kasus, kreditur juga dapat mengajukan permohonan pailit terhadap debitur jika debitur gagal membayar utangnya.


Setelah pengajuan permohonan pailit diterima pengadilan, permohonan akan diproses melalui sidang pemeriksaan dan hasil putusan akan dibacakan selambat-lambatnya 60 hari setelah tanggal permohonan diajukan. 


Konsultasi masalah kepailitan lewat Hukumku


Kepailitan adalah situasi yang sulit dan kompleks, tetapi pemahaman yang baik tentang pertanyaan tentang kepailitan dapat membantu individu dan perusahaan mengatasi tantangan finansial mereka dengan lebih baik. Untuk menghadapi dan memahami pertanyaan tentang kepailitan, Anda bisa mencoba mencari bantuan profesional dari pengacara kepailitan atau konsultan keuangan untuk mendapatkan nasihat yang tepat sesuai dengan situasi masing-masing.


Salah satu layanan hukum terpercaya yang bisa membantu Anda berkonsultasi masalah kepailitan adalah Hukumku. Dengan menggunakan platform seperti Hukumku, Anda dapat dengan mudah mengakses layanan konsultasi hukum secara daring dari berbagai pengacara terpercaya yang memiliki keahlian dalam bidang kepailitan. 


Hukumku menawarkan kemudahan dalam menemukan pengacara yang sesuai dengan kebutuhan Anda, memungkinkan Anda untuk memilih dari berbagai opsi yang tersedia, dan menjadwalkan konsultasi secara real time sehingga Anda bisa berkonsultasi kapan saja dan dimana saja. 


Ayo download Hukumku dan mulai berkonsultasi dengan mudah sekarang juga!



 

Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.

Comments


bottom of page