Foto: DPR RI
Jakarta, Hukumku - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan Rancangan Perubahan kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengesahan ini dilakukan pada Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II 2023-2024 pada Selasa (4/12).
Proses pembahasan revisi UU ITE dilaporkan oleh Abdul Kharis Almasyhari, Ketua Panja RUU ITE. Dia juga menjelaskan sejumlah perubahan dalam RUU ITE. Tercatat ada 20 substansi yang diubah atau dibuat norma baru. Dari 20 perubahan itu terdapat beberapa perubahan pasal yang penting di antaranya:
Dihapuskannya penyelenggara sertifikasi elektronik asing pada Pasal 13
Penghapusan ini membuat penyelenggara sertifikasi elektronik hanya tersedia dari pihak lokal. Selain itu ada juga tambahan pasal yang berisi penyelenggara elektronik bisa memberikan layanan apa saja.
Perlindungan untuk anak ketika mengakses teknologi informasi pada Pasal 16 A dan 16 B
Penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia, mekanisme verifikasi anak sebagai pengguna, dan pelaporan penyalahgunaan produk dan lain-lain.
Pasal mengenai perbuatan yang dilarang pada Pasal 27
Banyak pihak yang menilai terdapat pasal “karet” dalam pasal ini karena ketiadaan parameter mengenai pencemaran nama baik. Hal ini diatur dalam Pasal 27 A dan Pasal 27 B.
Penambahan aturan mengenai berita bohong yang menimbulkan kerusuhan pada Pasal 28
Terdapat tambahan satu ayat mengenai penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau SARA.
Perubahan mengenai frasa pribadi pada kasus ancaman kekerasan dihapus pada Pasal 29
Pada pasal 29 awalnya terdapat muatan mengenai ancaman kekerasan atau menimbulkan perasaan takut yang ditujukan secara pribadi. Namun saat ini sudah dirubah dan dihapuskan.
Kewenangan pemerintah untuk melakukan intervensi ke dalam sistem penyelenggara elektronik pada Pasal 40 A
Hal ini membuat pemerintah dapat memerintahkan PSE untuk menyesuaikan atau melakukan tindakan untuk mendorong ekosistem digital yang diinginkan.
Penutupan akun media sosial oleh penyidik secara sepihak pada Pasal 43
Dalam pasal ini, penyidik pejabat polisi bahkan pejabat ASN tertentu di lingkungan pemerintah dapat diberikan wewenang untuk melakukan intervensi dalam hal penyidikan. Hal ini di antaranya memutus akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital.
Pembebasan pelanggar informasi kesusilaan dan pencemaran nama baik dengan syarat tertentu pada Pasal 45
Pada pasal ini, pelaku pelanggaran Pasal 27 dapat dibebaskan dari pidana dengan syarat (a) dilakukan untuk kepentingan umum, (b) dilakukan atas pembelaan dirinya sendiri, atau (c) informasi/dokumen elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.
Berikut 20 perubahan pasal dalam revisi UU ITE:
1. Konsiderans menimbang
2. Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah
3. Perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum
4. Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik
5. Menambah penjelasan pasal mengenai andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggungjawab
6. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik
7. Penambahan ketentuan mengenai memberi sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak
8. Penambahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik
9. Penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk diatur dengan hukum Indonesia
10. Perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyiarkan, mempertunjukkan, dan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, serta larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian
11. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik
12. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang
13. Perubahan ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan, menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
14. Perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti
15. Perubahan rujukan pasal ketentuan larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang larangan dan mengakibatkan kerugian materiil
16. Perubahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum, muatan pornografi, perjudian, dan lain-lain
17. Penambahan ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif
18. Penambahan ketentuan mengenai kewenangan PPNS
19. Perubahan ketentuan pidana
20. Ketentuan peralihan terkait pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
Jangan lupa download aplikasi kami di Playstore!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
bisa kita liat nanti kedepannya
emang harus di tinjau lebih lanjut
coba kita lihat implikasi kedepannya