Dasar Hukum Joint Venture di Indonesia
- Tim Penulis Hukumku
- 4 hari yang lalu
- 3 menit membaca

Joint venture menjadi salah satu cara strategis untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing. Namun, mendirikan joint venture tidak dapat dilakukan sembarangan.
Di Indonesia, terdapat beberapa regulasi yang harus dipatuhi guna memastikan kelancaran operasional serta perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Untuk memahami apa itu joint venture secara menyeluruh, silahkan mengunjungi artikel berikut.
Pada artikel ini, Tim Penulis Hukumku akan membahas secara mendalam dasar hukum joint venture, persyaratan pembentukan, dan komponen penting dalam perjanjian.
Dasar Hukum Joint Venture di Indonesia
Sebagai bentuk kerja sama bisnis yang diakui secara hukum, joint venture di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
Mengatur pendirian, pengelolaan, serta hak dan kewajiban dalam suatu perseroan terbatas yang sering digunakan sebagai bentuk hukum joint venture.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal)
Menentukan batas kepemilikan modal asing dan domestik dalam suatu joint venture, serta hak dan perlindungan bagi investor.
Peraturan BKPM tentang Investasi Asing dan Joint Venture
Mengatur mekanisme investasi asing, syarat kepemilikan saham, serta sektor usaha yang dapat menerima investasi asing.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
Mengatur daftar sektor usaha yang terbuka dan tertutup bagi investasi asing, sehingga menjadi pertimbangan penting dalam membentuk joint venture di Indonesia.
Persyaratan Hukum dalam Pembentukan Joint Venture
Sebelum membentuk joint venture di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan hukum yang harus dipenuhi agar usaha dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Persyaratan ini mencakup bentuk badan hukum yang digunakan, kepemilikan modal, dokumen legalitas, serta prosedur perizinan yang harus dilalui. Memahami setiap persyaratan ini sangat penting agar joint venture dapat beroperasi secara sah dan menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Bentuk Badan Hukum
Joint venture umumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didaftarkan di Indonesia. Bentuk badan hukum ini dipilih karena memberikan kejelasan terkait struktur kepemilikan, tanggung jawab hukum, serta perlindungan bagi pemegang saham. Dalam beberapa kasus, joint venture juga dapat berbentuk perjanjian kontraktual tanpa membentuk badan hukum baru, namun skema ini lebih jarang digunakan karena kurang memberikan perlindungan hukum yang kuat.
Syarat Kepemilikan Modal
Kepemilikan modal dalam joint venture harus memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Penanaman Modal serta peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Jika aktivitas ini melibatkan investor asing, maka batasan kepemilikan saham harus merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021, yang mengatur sektor usaha terbuka dan tertutup bagi modal asing. Beberapa sektor usaha membatasi kepemilikan asing maksimal 49%, sementara sektor lain dapat mengizinkan kepemilikan asing hingga 100%.
Dokumen dan Legalitas
Dokumen hukum yang diperlukan dalam pembentukan joint venture meliputi:
Akta Pendirian Perusahaan, yang dibuat di hadapan notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Perjanjian Joint Venture, yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas perusahaan yang diperoleh melalui sistem OSS.
Izin Usaha, sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan, sebagai kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
Prosedur Perizinan
Setelah seluruh dokumen lengkap, joint venture harus memperoleh izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh BKPM. Proses ini mencakup pendaftaran perusahaan, verifikasi dokumen, hingga penerbitan izin usaha. Dalam beberapa sektor usaha, joint venture juga harus memenuhi persyaratan tambahan seperti perizinan teknis dari kementerian terkait atau persetujuan khusus jika melibatkan sektor strategis.
Memahami persyaratan hukum dalam pembentukan joint venture akan membantu perusahaan dalam menjalankan bisnisnya secara legal dan menghindari kendala regulasi di masa depan. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan bisnis sebelum mendirikan joint venture di Indonesia.
Komponen Penting dalam Perjanjian Joint Venture
Perjanjian joint venture adalah elemen krusial dalam kerja sama ini. Berikut beberapa komponen penting yang harus dimasukkan:
Struktur Kepemilikan dan Saham – Menentukan porsi kepemilikan masing-masing pihak dalam joint venture.
Hak dan Kewajiban Pihak-Pihak Terlibat – Mengatur peran serta tanggung jawab masing-masing mitra.
Pembagian Keuntungan dan Risiko – Menetapkan mekanisme pembagian hasil usaha dan risiko finansial.
Penyelesaian Sengketa – Mencantumkan metode penyelesaian konflik, baik melalui arbitrase atau pengadilan.
Klausul Pembubaran – Mengatur mekanisme pembubaran joint venture jika kerja sama harus diakhiri.
Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku
Memahami dan mematuhi peraturan hukum joint venture sangat penting untuk menghindari risiko hukum dan memastikan kerja sama berjalan lancar. Jika Anda sedang merencanakan atau menghadapi permasalahan dalam joint venture, berkonsultasilah dengan Hukumku, platform konsultasi hukum terpercaya yang siap membantu Anda memahami aspek hukum bisnis dengan lebih jelas dan aman.
Segera hubungi tim ahli kami untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat bagi bisnis Anda!