top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Edi Darmawan Diduga Tidak Bayar Pesangon 5 Tahun, Dilaporkan Ke Polisi Oleh Mantan Karyawan


Foto: Tangkapan layar (Youtube/Karni Ilyas Club)


Jakarta, Hukumku - Edi Darmawan, ayah mendiang Mirna Salihin, dilaporkan ke polisi oleh beberapa mantan karyawannya.


Edi dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga tidak membayar uang pesangon saat dia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Edi dilaporkan sebagai Direktur Utama PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC). Selain Edi, terdapat tiga orang lainnya yang dilaporkan. Mereka adalah Made Sandy, Febriana Salihin, dan Ni Ketut Sianti yang merupakan direktur dan komisaris perusahaan.


“Kami melaporkan jajaran direksi PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, khususnya para pemegang saham perusahaan berjumlah empat orang,” ucap Manganju Simanulang, kuasa hukum pelapor pada Selasa (7/11).


Laporan dengan nomor LP/B/5743/SPKT/POLDA METRO JAYA itu terdaftar pada tanggal 26 September 2023. Laporan ini dibuat disebabkan karena pada 2018 PT FICC memecat 38 karyawannya secara sepihak dan tidak memberikan sepeserpun uang pesangon.


Pemecatan ini bermula ketika karyawan-karyawan PT FICC berdemonstrasi karena kecewa perusahaan telat membayar upah mereka. Keterlambatan pembayaran upah ini bisa berlangsung hingga satu bulan. Selain itu, upah yang dibayarkan masih kurang dari kesepakatan dalam kontrak. Keterlambatan pembayaran upah ini berlangsung kurang lebih selama 8 bulan sehingga membuat karyawan-karyawan PT FICC merasa dirugikan dan melangsungkan demonstrasi.


Berdasarkan pernyataan Manganju, perusahaan berdalih bahwa pemecatan tersebut disebabkan perusahaan harus melakukan efisiensi. Akan tetapi, Manganju merasa bahwa hal itu disebabkan oleh demonstrasi yang dilakukan karyawannya.


Diketahui mereka pernah menggungat PT FICC ke pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Oktober 2018. Manganju juga mengatakan bahwa jika merujuk pada putusan pengadilan industrial, PT FICC harus membayarkan pesangon kepada 38 karyawan tersebut sejumlah Rp 3,5 miliar. Namun sudah 5 tahun berlalu PT FICC tidak melaksanakan kewajibannya.




Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!


__


Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

Comments

Couldn’t Load Comments
It looks like there was a technical problem. Try reconnecting or refreshing the page.
bottom of page