Foto: Antara.com
Jakarta, Hukumku - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), secara resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/10) malam. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengumumkan penetapan SYL sebagai tersangka dalam sebuah konferensi pers di markas lembaga antirasuah tersebut, Jakarta Selatan.
"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka:SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," ujar Johanis Tanak.
Sebelumnya, pada siang hari Rabu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI. Salah satu tersangka yang hadir dalam pemeriksaan tersebut adalah Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono. Sementara itu, dua tersangka lainnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, telah memberikan konfirmasi kepada KPK bahwa mereka tidak bisa hadir.
Ali, juru bicara KPK, mengungkapkan, "Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," terang Ali.
"Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi. Sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang," tambah Ali.
Pada hari yang sama, SYL meminta penjadwalan ulang pemeriksaan oleh KPK karena harus merawat ibunya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan. SYL juga diketahui telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Permohonan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan status tersangka.
KPK mengggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang dalam proses hukum yang menimpa Kementerian Pertanian RI. Dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, serta di Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Beberapa barang bukti yang diduga terkait perkara, termasuk uang sebesar Rp30 miliar hingga dokumen yang berisi aliran uang, telah diamankan oleh KPK.
Rumah pribadi SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga telah digeledah oleh KPK, dan satu unit mobil yang diduga terkait dengan perkara tersebut telah disita. Selain itu, SYL dan sejumlah pihak lainnya, termasuk istri, anak, dan cucunya, telah dilarang oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.
ga kelar" masalah pejabat korup
lagu lama kaset kusut