top of page
Gambar penulisHukumkuAdminVA

Gibran Lolos dari Gugatan Rp 204 Triliun, Eksepsi Diterima oleh PN Solo

Humas PN Kota Solo

Foto: Fristin Intan Sulistyowati/Kompas


Jakarta, Hukumku - Hasil dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang telah diajukan oleh pihak tergugat II Gibran Rakabuming Raka yaitu dengan perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt. PN Surakarta dinyatakan tidak berwenang untuk mengadili gugatan tersebut, karena hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) selain hal itu terdapat permasalahan legal standing terkait penggugat. 


Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan “Hakim mengabulkan eksepsi tergugat II dan turut tergugat, dan menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara perdata tersebut. Dalam pertimbangan itu merupakan pertimbangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” PN Solo, Jumat (23/2). 

Bambang pun menjelaskan, semua pihak tergugat mengajukan eksepsi dalam perkara tersebut, namun yang menyentuh adalah substansi hukum dari tergugat II. 


Gugatan yang dilayangkan oleh alumni Universitas Sebelas Maret (UNS), Ariyono Lestari kepada Almas Tsaqibbiru RE A sebagai tergugat I, tergugat II, dan KPU RI sebagai turut tergugat I. Dalam hal ini penggugat mempersoalkan mengenai Alma yang masih berstatus Mahasiswa Negeri Surakarta, sedangkan Gibran digugat karena menjadi pihak yang diuntungkan atas terkabulnya perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena hal tersebut Gibran dapat maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024 . 


Para tergugat selayaknya mengganti kerugian materiil sebagai Rp 1 juta dikalikan dengan jumlah pemilih tetap Pemilu 2024 yakni sebanyak 2004.807.222 orang. Sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000 untuk diberikan kepada lembaga terkait anggaran pendidikan kepada seluruh masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan, hal tersebut dinilai oleh Penggugat. 



Catatan

Berdasarkan Undang-Undang Indonesia, PTUN merupakan Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!


Jangan lupa download aplikasi kami di App Store dan Playstore! 


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

Comments


bottom of page