Dalam artikel ini kami akan membahas mengenai gugatan sederhana, termasuk di dalamnya mengenai definisi dan contoh dari gugatan sederhana, kelemahannya serta persyaratan untuk mengajukan gugatan sederhana, dasar hukumnya di Republik Indonesia, perbedaannya dengan gugatan biasa, tahapan untuk menyelesaikan suatu perkara melalui gugatan sederhana, dan cara untuk mengajukan gugatan sederhana.
Dalam artikel ini kami akan membahas mengenai gugatan sederhana, termasuk di dalamnya mengenai definisi dan contoh dari gugatan sederhana, kelemahannya serta persyaratan untuk mengajukan gugatan sederhana, dasar hukumnya di Republik Indonesia, perbedaannya dengan gugatan biasa, tahapan untuk menyelesaikan suatu perkara melalui gugatan sederhana, dan cara untuk mengajukan gugatan sederhana.
Apa itu Gugatan Sederhana?
Gugatan sederhana adalah suatu tuntutan hak yang diajukan ke pengadilan sebagai usaha untuk menyelesaikan suatu perkara dengan proses penyelesaiannya yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan. Oleh karena itu, nilai gugatan materiil dalam proses penyelesaian suatu perkara melalui gugatan sederhana di Republik Indonesia tidak mencapai Lima Ratus Juta Rupiah. Selain itu, perkara itu juga harus diselesaikan dalam waktu maksimal dua puluh lima hari sejak sidang pertama dan umumnya berupa perkara utang piutang, wanprestasi, atau kerugian yang timbul akibat pelanggaran sederhana.
Dasar Hukum Gugatan Sederhana
Dasar hukum dari gugatan sederhana terdapat dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang mengatur bahwa:
“Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.”
Selain itu, ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 juga mengatur mengenai para pihak serta mekanisme agar para pihak dapat mengajukan gugatan sederhana secara elektronik sebagai bentuk usaha untuk mengikuti perkembangan zaman setelah adanya e-court (pengadilan elektronik di Indonesia).
Perbedaan Antara Gugatan Perdata Biasa Dengan Gugatan Sederhana
Terdapat sejumlah perbedaan antara gugatan sederhana dengan gugatan biasa, antara lain dalam hal:
Nilai Gugatan: Pada gugatan sederhana nilai gugatan materil dibatasi paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sedangkan pada gugatan biasa nilai gugatan yang dituntut tidak ada pembatasan;
Jenis Tuntutan: Pada gugatan sederhana Penggugat hanya dapat mengajukan gugatan materil. Sedangkan pada gugatan biasa nilai dapat menuntut materil maupun imateril;
Jumlah Para Pihak: Pada gugatan biasa tidak ditentukan berapa jumlah pihak dalam sebuah perkara, sedangkan pada gugatan sederhana jumlah penggugat dan tergugat saja tidak boleh lebih dari satu orang kecuali ada kepentingan hukum yang sama;
Pengetahuan Akan Keberadaan Para Pihak: Pada gugatan sederhana, pihak Penggugat harus mengetahui dan mencantumkan alamat Tergugat dengan jelas. Sedangkan pada gugatan biasa tidak diketahuinya alamat tergugat tidak menjadi hambatan bagi pihak penggugat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan;
Domisi Para Pihak: Pada mekanisme gugatan sederhana pihak Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama. Sedangkan pada gugatan biasa tidak ada pembatasan mengenai domisili atau tempat tinggal para pihak harus berada dalam satu wilayah hukum yang sama;
Kehadiran Para Pihak: Dalam gugatan sederhana para Pihak wajib untuk hadir secara langsung di persidangan, sedangkan mekanisme gugatan biasa mengizinkan para pihak untuk didampingi dan digantikan oleh Kuasa Hukum mereka masing-masing;
Jumlah Hakim: Pada gugatan biasa, hakim sekurang-kurangnya berjumlah tiga orang. Sedangkan dalam gugatan sederhana kehadiran seorang hakim tunggal diizinkan;
Jangka Waktu Penyelesaian Perkara: Pada gugatan biasa tidak ada batasan terkait jangka waktu penyelesaian perkara, sedangkan peroses penyelesaian perkara gugatan sederhana perkara wajib diselesaikan dalam waktu maksimal 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak hari persidangan pertama;
Persyaratan Untuk Mengajukan Gugatan Sederhana
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penggugat yang ingin mengajukan gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 yaitu:
Masing-masing penggugat dan tergugat merupakan orang perorangan atau badan hukum;
Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama;
Jenis perkara berupa wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum kecuali untuk perkara sengketa atas tanah dan atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus; dan
Nilai gugatan materiil paling banyak adalah Lima Ratus Juta Rupiah.
Cara Mengajukan Gugatan Sederhana
Pihak penggugat dapat mengajukan permohonan untuk mengajukan penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana secara mandiri di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat domisili Tergugat dan Penggugat. Sebelumnya segala persyaratan untuk mengajukan gugatan sudah harus terpenuhi. Penggugat perlu mengisi formulir yang disediakan oleh Panitera yang berisi informasi terkait identitas para pihak, penjelasan ringkas duduk perkara, dan apa gugatan penggugat dengan melampirkan alat bukti surat yang telah dilegalisasi pada saat gugatan sederhana didaftarkan.
Tahapan Untuk Menyelesaikan Sengketa Melalui Gugatan Sederhana
Berbagai tahapan untuk menyelesaikan sengketa melalui gugatan sederhana adalah sebagai berikut:
Tahap pendaftaran;
Tahap pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
Tahap penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
Tahap pemeriksaan pendahuluan;
Tahap enetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
Tahap pemeriksaan sidang dan perdamaian;
Tahap pembuktian; dan
Tahap pembacaan putusan hakim.
Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Penutup
Gugatan sederhana merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri yang mengutamakan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hukumku memiliki sejumlah mitra advokat yang berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa melalui mekanisme gugatans sederhana.
Comments