Dalam artikel ini kami akan mengulas berbagai jenis hak tersangka di Indonesia serta hal-hal yang harus dilakukan ketika hak tersangka dilanggar, termasuk bagaimana Hukumku dapat membantu para tersangka yang haknya terlanggar. Kata hak mengacu pada hal-hal yang boleh dilakukan menurut hukum. Sedangkan tersangka adalah setiap orang yang karena keadaan atau perbuatannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Walaupun terdapat dugaan demikian, namun sebagai subjek hukum manusia (persoonenrecht) maka hak-hak para tersangka tetap tidak boleh dilanggar menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Hak-Hak Para Tersangka Menurut KUHAP
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berbagai hak yang dimiliki oleh tersangka adalah sebagai berikut, yaitu:
Hak untuk segera memperoleh pemeriksaan oleh penyidik, pengajuan perkara ke penuntut umum, dan diadili di pengadilan (Pasal 50);
Hak untuk memperoleh pemberitahuan secara jelas mengenai apa yang disangkakan dan didakwakan kepadanya dalam bahasa yang mudah dimengerti (Pasal 51);
Hak untuk memberikan penjelasan kepada penyidik atau hakim (Pasal 52);
Hak untuk memperoleh juru bahasa (Pasal 53 dan 177);
Hak untuk memperoleh bantuan hukum (Pasal 54, 55, dan 56);
Hak untuk tetap berhubungan termasuk dikunjungi oleh penasihat hukum, dokter, sanak saudara, rohaniawan, dan rekan kerja (Pasal 57 hingga 63);
Hak untuk diadili pada sidang yang terbuka untuk umum (Pasal 64);
Hak untuk mengajukan saksi (Pasal 65);
Hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66)
Hak untuk meminta banding atas putusan pengadilan tingkat pertama (Pasal 67); dan
Hak untuk meminta ganti rugi dan rehabilitasi (Pasal 68).
Apa yang harus dilakukan jika hak tersangka dilanggar?
Jika berbagai hak tersangka tersebut terlanggar, maka tersangka tidak perlu khawatir karena bagaimanapun mereka tetap berhak untuk memperoleh perlindungan hukum. Kata perlindungan hukum pada kalimat sebelumnya mengacu pada perlindungan yang diberikan oleh negara kepada masyarakat dengan mengatur mengenai hal-hal yang diperbolehkan, dilarang, dan diharuskan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 50 hingga Pasal 68 KUHAP, maka hak-hak para tersangka tersebut harus dipenuhi dan dilindungi oleh hukum.
Jika dilanggar, maka para tersangka dapat mengajukan sejumlah upaya. Pertama jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia, maka korban dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf (d) dan (g) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pclanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri. Selain itu korban juga dapat mengajukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnashamri) karena sebagai manusia mereka memiliki hak asasi yang patut dilindungi dan dipenuhi oleh negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999.
Bagaimana Hukumku dapat membantu?
Para tersangka juga dapat menghubungi dan meminta bantuan hukum dari para advokat sebagai pihak yang dapat memberikan bantuan hukum untuk melindungi hak mereka sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam hal inilah Hukumku dapat membantu para tersangka yang haknya terlanggar karena Hukumku memiliki relasi dengan sejumlah advokat yang ahli dalam menangani perkara pelanggaran hak-hak tersangka menurut ketentuan KUHAP.
Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.
Comments