top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Mengenal Hukum Perdagangan Internasional bagi Perusahaan Multinasional


Temukan informasi lengkap mengenai hukum perdagangan internasional, termasuk definisi, sumber hukum, subjek, asas, contoh kegiatan, dan kebijakan pemerintah

Hukum perdagangan internasional menjadi salah satu hal penting yang harus diketahui oleh para pelaku bisnis. Terdapat sumber hukum perdagangan internasional yang bisa Anda jadikan acuan, termasuk perihal subjek hukumnya.


Apa yang dimaksud dengan hukum perdagangan internasional? Artikel ini menjelaskan apa itu hukum perdagangan internasional, sumber hukum, subjek hukum, dan tujuan hukumnya.


Kemudian, membahas juga asas hukum perdagangan internasional dan apa saja contoh kegiatan perdagangan internasional. 


Apa yang Dimaksud dengan Hukum Perdagangan Internasional?


Dalam bahan ajar Hukum Perdagangan Internasional yang ditulis Wiwik Sri Widiarty (2017), hukum perdagangan internasional adalah kebijakan yang mengatur hubungan komersial, khusus untuk yang sifatnya perdata.


Adapun aturan hukum ini berlaku bagi berbagai transaksi yang terjalin antara negara satu dengan negara lainnya (multi negara). Dengan begitu, hukum perdagangan internasional merupakan aturan tentang perdagangan antar negara.


Namun demikian, hukum yang diterapkan lewat aturan ini terbatas di bidang perdata. Oleh sebab itu, ketentuannya tidak termasuk, bukan bagian, dan terlepas dari kebijakan hukum internasional publik dalam hubungan internasional (HI).


Adanya hukum perdagangan internasional ini menjadi sangat penting karena mengatur transaksi lintas batas negara. Selain demi pertukaran yang berdasarkan aturan, kebijakan yang berlaku juga bisa mencegah perdagangan ilegal. 


Sumber Hukum Perdagangan Internasional


Ada beberapa sumber hukum yang mengatur tentang perdagangan internasional. Di antaranya perjanjian internasional (disebut konvensi) dan hukum nasional (seandainya relevan dan membahas perdagangan antar negara).


Perjanjian internasional misalnya, kita bisa melihat sumber hukum ini secara spesifik melalui sejumlah kontrak yang telah dibuat. Sebut saja Indonesia-Chile CEPA, Indonesia European Free Trade Agreement (EFTA) CEPA, dan ASEAN Trade in Goods Agreements (ATIGA).


Adapun kebijakan hukum nasional yang relevan juga bisa didaftarkan sebagai sumber hukum perdagangan internasional. Salah satunya ada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional.


Selain kedua jenis sumber hukum perdagangan internasional di atas, ada juga beberapa dasar hukum lain. Di antaranya terdapat hukum kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum, putusan pengadilan dan doktrin, dan kontrak tertentu.


Subjek Hukum Perdagangan Internasional


Apa saja subjek hukum dagang internasional? Melihat pertanyaan ini, Anda mungkin mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kasus hukum dalam ranah bisnis atau perdagangan antarnegara.


Subjek hukum adalah pelaku yang mempertahankan hak serta kewajiban di depan peradilan, begitu pula mereka yang punya kewajiban dan mampu merumuskan aturan hukum terkait perdagangan internasional.


Berdasarkan Bahan Ajar Hukum Dagang Internasional tulisan Evita Isretno Israhadi (2018, hal. 6), subjek hukum perdagangan internasional terdiri dari negara, organisasi-organisasi perdagangan internasional, dan individu yang menjalankan kegiatan tersebut. Selain itu, perusahaan yang berbisnis secara internasional juga masuk sebagai salah satu subjek hukumnya.


Tujuan Hukum Perdagangan Internasional


Hukum perdagangan internasional dibuat untuk menciptakan transaksi yang stabil, berkeadilan, serta mencegah terjadinya praktek yang berpotensi merugikan negara. Tujuan hukum perdagangan internasional lainnya bisa dipantau melalui poin berikut.


1. Mendorong Perdagangan Bebas


Arti mendorong perdagangan bebas bukan berarti setiap orang berhak ugal-ugalan melakukan transaksi tanpa aturan. Namun, lebih mengacu kepada setiap individu ataupun perusahaan yang berhak bebas menjalankan perdagangan dalam lingkup internasional.


2. Melindungi Hak dan Kewajiban Para Pihak


Adanya aturan hukum atau perjanjian perdagangan internasional yang berlaku menjamin kewajiban serta hak pihak terkait. Dengan begitu, transaksi lintas batas negara ini bisa berlangsung sesuai dengan ketentuan yang disepakati.


3. Menyelesaikan Sengketa Perdagangan


Sengketa perdagangan internasional berpotensi terjadi sewaktu-waktu. Oleh sebab itu, sumber hukum perdagangan internasional hadir untuk menyelesaikan konflik antara berbagai pihak yang terlibat dalam transaksi.


4. Mengatur dan Mengawasi Praktik Perdagangan


Selain menyelesaikan sengketa, hukum perdagangan internasional juga ditujukan untuk mengawasi dan mengatur praktik dagangnya. Para pelaku diwajibkan mengikuti aturan tersebut lantaran selalu mendapatkan pengawasan.


5. Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Global


Berhubungan dengan poin pertama, kesejahteraan ekonomi global bisa terwujud berkat adanya perdagangan bebas. Pemerataan teknologi dan bahan pokok dapat terjadi dengan mengikuti arahan hukum perdagangan internasional.


Contoh Kegiatan Perdagangan Internasional


Apa saja contoh kegiatan perdagangan internasional? Kita sebagai orang awam tentu kurang mengetahui apa saja jenis kegiatan yang melibatkan hukum perdagangan internasional.


Kegiatan perdagangan internasional ini berkaitan dengan komoditas yang ada di Indonesia maupun dari negara lain. Pengiriman keluar negeri dapat disebut ekspor, sementara pengiriman dari luar negeri ke dalam negeri dikenal “impor”.

Dikutip dari ASEAN Indonesia 2023, Indonesia merupakan pengekspor kopi dan dikirim ke beberapa negara tetangga. Komoditas tersebut diekspor ke negara Thailand, Malaysia, dan Vietnam.


Bukan hanya itu, sektor perdagangan jasa juga dapat dimasukkan sebagai bentuk kegiatan perdagangan internasional. Begitu pula dengan investasi lintas negara yang kerap dilakukan oleh investor-investor skala dunia.


Kebijakan Pemerintah dalam Perdagangan Internasional


Saat ini masih banyak yang meminta sebutkan apa saja kebijakan pemerintah dalam perdagangan internasional? Di antaranya terdapat kebijakan mengenai penerapan dan pengurangan tarif, kuota impor dan ekspor, kebijakan subsidi, perjanjian dagang, kebijakan nilai tukar dan insentif pajak.


Berikut penjelasan masing-masing kebijakan pemerintah tersebut.


1. Penerapan dan Pengurangan Tarif


Tarif merupakan pajak atas produk yang diimpor ataupun diekspor. Angka ini ditetapkan sesuai persentase tertentu dari bahan yang diekspor ataupun impor.


2. Kuota Impor dan Ekspor


Kuota bisa kita sama artikan dengan jumlah, berarti berapa banyak jumlah barang yang boleh diimpor ataupun diekspor. Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, melarang orang dari luar negeri membawa barang-barang konsumtif. Pelanggaran terhadap kebijakan ini bisa menyebabkan pelakunya terkena denda tertentu.


3. Kebijakan Subsidi


Peraturan tentang subsidi ekspor merujuk pada pembayaran tertentu kepada perusahaan atau individu yang mentransaksikan barangnya ke luar negeri. Selain demi membantu, subsidi ini dijalankan untuk memperkuat ekonomi Indonesia.


4. Perjanjian Dagang


Suatu perjanjian dagang bisa dibuat sesuai dengan arahan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021. Dengan adanya dokumen tersebut, negara, perusahaan, organisasi, ataupun perorangan, bisa menjalankan bisnis lintas negara.


5. Kebijakan Nilai Tukar dan Insentif Pajak


Pengertian kebijakan nilai tukar rupiah merujuk pada cara negara mengatur mata uang sendiri berkaitan dengan mata uang asing/valuta asing. Sementara itu, insentif pajak mengacu pada besaran biaya per produk dalam perdagangan internasional.


Kesimpulan


Berdasarkan penjelasan di atas, hukum perdagangan internasional merupakan berbagai aturan yang dibuat untuk menunjang proses transaksi antar negara. Hukum yang bersifat perdata ini menggunakan sumber hukum berupa perjanjian internasional dan hukum nasional yang relevan.


Adapun tujuannya beraneka macam, mulai dari mendorong perdagangan bebas, melindungi hak pelaku, menyelesaikan sengketa, mengawasi perdagangan, dan meningkatkan ekonomi global. Sementara itu, contoh kegiatannya bisa kita pantau lewat ekspor maupun impor.


Berkaitan dengan kebijakan pemerintah, sudah diatur mengenai tarif, kuota, hingga kebijakan subsidinya. Kemudian, telah diatur pula kebijakan pembuatan perjanjian dagang internasional, nilai tukar, dan insentif pajaknya.


Comments


bottom of page