Foto: detik.com
Jakarta, Oktober 2023 - Beberapa waktu terakhir, ada banyak artis, penyanyi, komedian, hingga influencer yang dilaporkan ke pihak berwenang karena mempromosikan situs judi online. Mereka diduga melakukan promosi judi online di akun sosial medianya masing-masing. Bahkan sudah ada beberapa selebgram yang dilakukan penyidikan dan ditangkap karena melakukan promosi judi online. Selebgram tersebut di antaranya SZM (22) asal Bogor, DS dan AF asal Bandung, DP(26) asal Pangkal Pinang, dan lain-lain.
Terbaru artis Yuki Kato juga diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait promosi judi online. Yuki Kato diperiksa selama 4 jam dan mendapat 23 pertanyaan. Pemeriksaan ini dilakukan pada Sabtu (23/9/2023) di Bareskrim Polri.
“Klarifikasi kepada saudari Yuki Kato dilaksanakan kurang lebih 4 jam dari pukul 12.00 sampai dengan 16.00 WIB dengan 23 pertanyaan.” kata Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dilansir detikNews.
Promosi judi online dilarang oleh hukum berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 pada undang-undang tersebut melarang tindakan atau perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa izin untuk mendistribusikan dan/atau membuat data elektronik dapat diakses untuk kepentingan perjudian. Bagi yang melanggar maka diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang diatur pada Pasal 45.
ini judi online pengguna sama situsnya ga kapok" ya
orang prinsip judol kan mati satu tumbuh seribu