top of page
Gambar penulisHukumkuAdminVA

Jaksa Mengungkap Kode “Short Time” Terkait Hasbi Hasan (Sekretaris MA) dan Windy Idol


Windy Idol

Foto: Muhammad Adimaja/Antara


Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!


Jakarta, Hukumku - Tim Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengungkapkan kode “STM” atau short time terkait kedekatan hubungan antara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif dengan finalis Indonesia Idol 2014 Windy Yunita Usman atau Windy idol.


Hal tersebut termuat dalam surat tuntutan pidana yang telah dibacakan oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, Kamis (14/03/2024). 


Jaksa telah mengumpulkan bukti percakapan melalui WhatsApp antara saksi Kristian Siagian dengan Fatahillah Ramli. Percakapan tersebut diperoleh dari handphone Apple Iphone 12 Promax yang disita dari Fatahillah.


“Fatahillah Ramli meminta kepada Kris BG untuk tidak dulu ke Fraser Hotel Menteng kamar 510 atau disebut “SIO” karena Hasbi Hasan sedang bersama dengan Windy Idol Yunita Bastari Usman melakukan short time,” ujar jaksa dalam surat tuntutannya. 


Hasbi disebut cukup sering menghabiskan waktu bersama Windy Idol di kamar 510 tersebut. Hotel Fraser Menteng diistilahkan dengan ‘pesantren’. 


Jaksa mengungkapkan kamar tersebut merupakan gratifikasi yang telah diterima oleh Hasbi Hasan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Menurut jaksa, gratifikasi tersebut berhubungan dengan perkara-perkara yang ada di MA. 


Dalam sidang pembacaan nota pembelaan pada hari Kamis, (21/03/2024). Hasbi membantah telah menerima gratifikasi berupa penyewaan kamar hotel yang dimaksud tersebut. 


Seperti bukti percakapan WhatsApp yang diperoleh dari handphone milik Fatahillah. Hasbi menilai hal itu tidak cukup untuk disebut sebagai fakta hukum karena satu saksi bukanlan saksi. 


“Menurut keterangan Fatahillah Ramli di persidangan, Fatahillah melihat saya dan Windy di kamar 510, keterangan tersebut hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi saja. Berdasarkan asas unus testis nullus testis (satu saksi bukanlah saksi),” ujar Hasbi. 


Hasbi dituntut dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3.880.000.000 subsider tiga tahun penjara. Dalam hal ini, Hasbi sangat keberatan dengan tuntutan tersebut. 


Menurut jaksa, Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti telah menerima suap senilai Rp 11,2 miliar untuk pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. 


Suap tersebut dimaksud agar perkara kepailitan KSP Intidana berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka selaku Debitur KSP. 


Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400.


Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp 7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp 523.344.400. 



Catatan

Berdasarkan Undang-Undang di Indonesia, Pasal 183 KUHAP yang mengatur bahwa untuk menentukan suatu tindak pidana kepada terdakwa, kesalahanya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua




Comentarios


bottom of page