top of page
Gambar penulisHukumkuAdminVA

Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Dadan Tri Yudianto dan Tim Hukum


Ruang Sidang

Foto: Agatha Olivia Victoria/ANTARA


Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!


Jakarta, Hukumku - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menilai, bahwa poin yang ada pada nota pembelaan (Pleidoi) yang disampaikan oleh Dadan Tri Yudianto bukanlah hal baru dan sudah dituangkan dalam surat tuntutan. Nota pembelaan tersebut ditolak karena dinilai tidak masuk akal. 


Dadan dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Tanaka memberikan suap kepada Sekretaris MA pada saat itu, Hasbi Hasan guna mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA. 


Maka dari itu, JPU KPK memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum. 


Dadan Tri Yudianto dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dan Dadan pun dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Namun selain itu, dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan dengan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 7,96 miliar subsider 3 tahun pidana penjara. 


“Nota pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa hal baru dan secara garis besar telah JPU KPK tuangkan dengan lengkap dalam surat tuntutan dengan dalih penggunaan dana lebih dari Rp 11,2 miliar untuk usaha klinik dan perawatan kulit terdakwa”, hal tersebut dijelaskan oleh Wahyu.


Wahyu juga mengatakan bahwa Dadan mencoba memanipulasi berbagai fakta terkait uang Rp 3 miliar pada 29 Maret 2022 yang bersumber dari Heryanto Tanaka. Antara lain untuk pembelian mobil dengan kuitansi yang dibuat dengan tanggal mundur (back date) kemudian pembelian mobil tersebut berubah menjadi meminjamkan uang kepada mantan preman, Hercules. Hal ini seolah-olah membuat uang tersebut bukan untuk mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. 


Selanjutnya, ada berbagai penyangkalan keterangan pada terdakwa pada berita pemeriksaan (BAP) tersangka tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menunjukan bahwa terdakwa dalam hal ini tidak jujur dan akan berbohong untuk menutupi hal lainnya. 


Berdasarkan seluruh tanggapan yang disampaikan pada persidangan, JPU KPK tetap pada Surat Tuntutan Nomor: 05/TUT.01.06/24/02/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024


JPU KPK menyatakan bahwa Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp 11,2 miliar bersama dengan Hasbi Hasan. 



Catatan

Pleidoi atau Nota Pembelaan adalah upaya terakhir dari terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara pidana. KUHAP telah mengatur terkait dengan Pleidoi atau Nota Pembelaan di dalam pemeriksaan sidang pengadilan yaitu Pasal 182 ayat (1) KUHAP. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!



HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

Comments


bottom of page