top of page
Gambar penulisTim Penulis Hukumku

Jenis-Jenis Izin Usaha dan Cara Mendapatkannya


Memulai bisnis melibatkan berbagai langkah administratif, salah satunya adalah memperoleh izin usaha yang diperlukan. Izin-izin ini tidak hanya memastikan bahwa bisnis mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga membantu menciptakan kerangka operasional yang sah. Dalam artikel ini, kita akan membahas jenis-jenis izin usaha, fungsi masing-masing izin, dan langkah-langkah untuk mendapatkannya.


1. Nomor Induk Berusaha (NIB)


Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identifikasi unik yang diberikan kepada setiap badan usaha di Indonesia. NIB berfungsi sebagai izin usaha dan identitas hukum bagi perusahaan, serta memudahkan pengusaha dalam mengakses layanan pemerintah, mengurus pajak, dan mendapatkan izin lainnya.

Untuk mendapat NIB, dikutip dari situs Kominfo, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:


  • Nomor KTP atau NIK: NIK yang dibutuhkan adalah NIK dari Penanggung Jawab Usaha.

  • Badan Usaha Berbentuk PT, Yayasan, CV, Koperasi, Firma, atau Persekutuan Perdata: Anda perlu melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Pengesahan ini dapat dilakukan melalui AHU Online.

  • Badan Usaha Berbentuk Perum, Perumda, Badan Layanan Umum, atau Lembaga Penyiaran: Anda harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha tersebut.

  • Bukti Pendaftaran BPJamsostek atau BPJS Kesehatan: Menyertakan bukti kepesertaan bagi tenaga kerja yang terdaftar.

  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA): Jika menggunakan tenaga kerja asing, Anda diwajibkan untuk memiliki Surat Pengesahan RPTKA.


Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, berikut cara mengajukan permohonan NIB.

  1. Pengusaha mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) di www.oss.go.id

  2. Lengkapi data usaha, seperti jenis usaha, lokasi, dan struktur kepemilikan.

  3. Setelah data lengkap, ajukan permohonan untuk mendapatkan NIB.

  4. NIB akan diterbitkan setelah verifikasi data oleh pihak berwenang.


2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)


Untuk mendapatkan izin usaha, dokumen selanjutnya yang harus dimiliki adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan perdagangan, baik grosir maupun eceran. SIUP diperlukan agar bisnis perdagangan dapat beroperasi secara sah dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. 


Untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:


  1. Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti:

  2. KTP pemilik usaha atau pengurus perusahaan

  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau pemilik usaha

  4. Akta Pendirian Usaha yang telah disahkan oleh notaris (untuk badan usaha)

  5. Surat Keterangan Domisili Usaha

  6. NIB yang telah didaftarkan melalui sistem OSS

  7. Kunjungi kantor yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan SIUP, yaitu:

  8. Dinas Perdagangan di tingkat kota atau kabupaten

  9. Kantor Pelayanan Perizinan setempat

  10. Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T)

  11. Isi formulir aplikasi pengajuan SIUP dan lampirkan dokumen pendukung lainnya.

  12. Lakukan pembayaran administrasi sebagai biaya pendaftaran.

Anda juga dapat mengajukan SIUP secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat:


  • Menghubungi kontak informasi dan bantuan teknis BKPM di 0807 100 2576

  • Mengunjungi situs oss.go.id


Pembuatan SIUP tidak dipungut biaya, jadi jika Anda menemukan layanan pembuatan SIUP yang berbayar, Anda dapat melaporkannya secara online melalui situs resmi www.lapor.go.id.


3. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)


Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) diberikan kepada usaha mikro dan kecil untuk menyederhanakan proses perizinan bagi pengusaha di kategori ini. Izin ini memungkinkan pemilik usaha kecil untuk mengakses fasilitas pemerintah dan memperoleh izin lainnya. Untuk mengajukan IUMK, pemilik usaha harus mendaftarkan bisnisnya melalui sistem OSS dan memberikan dokumen yang membuktikan bahwa bisnis tersebut termasuk usaha mikro atau kecil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


4. Izin Lokasi Usaha


Izin Lokasi Usaha adalah izin yang memastikan lokasi tempat usaha beroperasi sesuai dengan peraturan zonasi dan tata ruang yang berlaku. Izin ini penting untuk menghindari bisnis beroperasi di lokasi yang tidak diperbolehkan, seperti zona permukiman atau kawasan yang dilindungi. Untuk mendapatkan izin lokasi usaha, pengusaha harus mengajukan permohonan ke pemerintah daerah setempat dan melampirkan rencana penggunaan lahan.


5. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)


Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah surat yang membuktikan alamat resmi sebuah usaha. Dokumen ini sering kali dibutuhkan untuk proses perizinan lainnya, seperti pembukaan rekening bank atau pendaftaran pajak. Untuk memperoleh SKDU, pemilik usaha harus mengajukan permohonan kepada kantor kelurahan setempat dengan melampirkan dokumen yang membuktikan tempat usaha dan bukti kepemilikan atau sewa.


6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)


Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan ketika membangun atau mengubah bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha. Izin ini memastikan bahwa bangunan tersebut aman, mematuhi peraturan konstruksi, dan tidak melanggar peraturan zonasi yang berlaku. Untuk mendapatkan IMB, pengusaha harus mengajukan rencana pembangunan yang lengkap, termasuk desain arsitektur dan analisis dampak lingkungan, kepada otoritas setempat.


7. Izin Lingkungan


Izin Lingkungan diperlukan untuk usaha yang kegiatannya dapat berdampak pada lingkungan. Izin ini memastikan bahwa bisnis tersebut mematuhi peraturan perlindungan lingkungan, seperti pengelolaan limbah dan kontrol emisi. Untuk memperoleh izin lingkungan, pengusaha harus mengajukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) kepada Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup setempat.


8. Izin Edar Pangan atau Produk (BPOM/PIRT)


Untuk usaha yang bergerak di bidang produksi atau distribusi pangan, izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau PIRT (untuk usaha kecil) sangat diperlukan. Izin ini memastikan bahwa produk yang dijual aman untuk dikonsumsi dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Untuk mendapatkan izin BPOM atau PIRT, produk yang dipasarkan harus diuji dan diperiksa oleh pihak berwenang.



9. Izin Usaha Jasa


Izin Usaha Jasa berlaku untuk usaha yang menawarkan layanan daripada barang. Izin ini memastikan bahwa bisnis mematuhi standar industri yang relevan dan diakui secara sah. Untuk memperoleh izin ini, pemilik usaha harus mengajukan permohonan melalui sistem OSS dan melampirkan detail tentang jenis layanan yang diberikan serta kualifikasi penyedia layanan.


10. Izin Usaha di Bidang Tertentu


Beberapa sektor usaha memerlukan izin khusus karena karakteristiknya, seperti sektor kesehatan, pendidikan, atau transportasi. Izin Usaha di Bidang Tertentu disesuaikan dengan sektor tertentu dan sering kali memiliki peraturan tambahan. Untuk memperoleh izin ini, pengusaha harus memenuhi persyaratan sektor

tersebut dan mengajukan permohonan kepada otoritas yang berwenang.


11. Sertifikasi dan Izin Khusus


Beberapa bisnis memerlukan Sertifikasi dan Izin Khusus, seperti sertifikasi kepatuhan terhadap standar kualitas atau peraturan tertentu di sektor usaha mereka. Misalnya, sertifikasi ISO atau sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja. Untuk memperoleh sertifikasi ini, biasanya bisnis harus melalui audit atau inspeksi oleh lembaga yang terakreditasi.


12. Tanda Daftar Waralaba (STPW)


Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) diperlukan untuk usaha yang bergerak dalam bidang waralaba. Izin ini memastikan bahwa waralaba tersebut mematuhi pedoman hukum yang berlaku dan melindungi kepentingan baik franchisor maupun franchisee. Untuk memperoleh STPW, pemilik waralaba harus mengajukan perjanjian waralaba, model bisnis, dan dokumen pendukung kepada Kementerian Perdagangan.


13. Izin Usaha E-Commerce


Bagi bisnis yang beroperasi di dunia maya, Izin Usaha E-Commerce wajib dimiliki. Izin ini memastikan bahwa platform e-commerce mematuhi hukum perlindungan konsumen dan praktik bisnis yang adil. Untuk mengajukan izin usaha e-commerce, pengusaha harus mendaftarkan bisnis online mereka melalui sistem OSS dan mematuhi peraturan transaksi digital yang ditetapkan oleh pemerintah.


14. Izin Usaha Bidang Keuangan


Usaha di sektor keuangan, seperti bank, asuransi, dan perusahaan investasi, memerlukan Izin Usaha Bidang Keuangan. Izin ini memastikan bahwa usaha tersebut beroperasi sesuai dengan peraturan sektor keuangan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pasar. Untuk mendapatkan izin ini, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melampirkan rencana bisnis, dan melalui proses pemeriksaan yang ketat.


15. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)


Seperti yang telah dibahas sebelumnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan untuk setiap pembangunan atau perubahan bangunan yang digunakan untuk usaha. Izin ini memastikan kepatuhan terhadap kode bangunan dan peraturan daerah. Untuk mendapatkan IMB, berikut prosedur yang harus dijalani.


  1. Ambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.

  2. Isi formulir dan tandatangani di atas materai oleh pemohon.

  3. Legalisir formulir di kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

  4. Lengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan (masing-masing 3 rangkap), antara lain:

    • Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi, dan site plan.

    • Gambar konstruksi beton dan perhitungannya.

    • Gambar konstruksi baja dan perhitungannya.

    • Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.

    • Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).

    • Surat persetujuan tetangga, jika bangunan berhimpit dengan batas persil.

    • Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6.000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah dan camat, jika tanah bukan milik pemohon.

    • Surat Perintah Kerja (SPK) jika pekerjaan diborongkan.

    • Penuhi persyaratan tambahan:

    • Izin Gangguan (HO) untuk bangunan komersial.

    • Izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.

  5. Serahkan formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran ke Dinas Pekerjaan Umum.

  6. Tunggu pemberitahuan mengenai persetujuan atau penolakan permohonan izin bangunan.


Hukumku Bantu Urus Semua Izin Usaha Anda


Mengurus izin usaha memang bisa menjadi proses yang kompleks dan memakan waktu, namun hal ini sangat penting untuk kelangsungan dan legalitas bisnis Anda. Dengan memiliki izin usaha yang lengkap, Anda tidak hanya memastikan bisnis berjalan sesuai dengan peraturan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pelanggan dan mitra bisnis Anda. 


Jika Anda merasa kesulitan dalam mengurus izin usaha atau membutuhkan bantuan profesional, jangan ragu untuk menghubungi Hukumku. Kami siap membantu Anda dalam mengurus berbagai jenis izin usaha dengan cara yang mudah dan efisien, sehingga Anda bisa fokus mengembangkan bisnis.




Comments


bottom of page