Jenis-Jenis Kreditur dalam Hukum dan Haknya dalam Penyelesaian Utang
- Tim Penulis Hukumku
- 1 hari yang lalu
- 3 menit membaca

Dalam hubungan hukum antara pihak yang berutang dan pihak yang memberikan pinjaman, dikenal istilah kreditur dan debitur. Kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman atau memiliki hak untuk menagih utang dari debitur.
Dalam hukum Indonesia, terdapat berbagai jenis kreditur yang memiliki hak dan kewajiban berbeda dalam penyelesaian utang. Artikel ini akan membahas pengertian kreditur, macam-macam kreditur menurut hukum, serta hak dan kewajiban mereka dalam proses hukum.
Pengertian Kreditur dalam Hukum
Dalam hukum perdata, kreditur adalah pihak yang memiliki hak untuk menagih pembayaran utang dari debitur. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), kreditur adalah seseorang yang memiliki klaim atau piutang terhadap debitur.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), kreditur didefinisikan sebagai pihak yang memiliki hak atas pembayaran dari harta debitur yang telah dinyatakan pailit. Dalam hubungan hukum ini, kreditur memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan debitur dalam menuntut haknya.
Secara umum, perbedaan mendasar antara kreditur dan debitur adalah bahwa kreditur memiliki hak menagih pembayaran, sementara debitur berkewajiban untuk membayar utang sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
Macam-Macam Kreditur Menurut Hukum
Dalam hukum Indonesia, kreditur dikategorikan ke dalam beberapa jenis berdasarkan haknya dalam penyelesaian utang.
Kreditur Preferen
Kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki hak istimewa dalam menerima pembayaran utang sebelum kreditur lainnya. Hak istimewa ini diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu yang mengatur prioritas pembayaran dalam kondisi kepailitan.
Baca Juga: Apa Itu Personal Guarantee?
Dasar hukum kreditur preferen dapat ditemukan dalam Pasal 1134 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa kreditur preferen memiliki hak lebih dulu dalam pembayaran utang dibandingkan kreditur lainnya. Hak ini diberikan karena adanya kepentingan umum yang dilindungi oleh negara.
Beberapa contoh kreditur preferen di Indonesia antara lain:
Pajak yang terutang kepada negara (misalnya, pajak penghasilan dan PPN yang belum dibayar).
Gaji karyawan yang belum dibayarkan dalam kasus kepailitan perusahaan.
Kreditur Separatis
Kreditur separatis adalah pihak yang memiliki hak eksekusi terhadap jaminan kebendaan tanpa harus mengikuti proses kepailitan. Dalam hukum kepailitan Indonesia, kreditur ini memiliki hak untuk mengeksekusi aset yang dijaminkan oleh debitur.
Kreditur separatis mendapatkan haknya berdasarkan hukum jaminan, seperti:
Hak Tanggungan, yang diberikan atas tanah dan bangunan.
Fidusia, yang diberikan atas barang bergerak dan piutang.
Gadai, yang diberikan atas barang berharga seperti emas atau kendaraan.
Contoh umum dari kreditur separatis adalah bank dan lembaga pembiayaan yang memberikan pinjaman dengan jaminan aset debitur.
Kreditur Konkuren
Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memiliki hak preferensi atau jaminan khusus dalam pembayaran utang. Mereka harus bersaing dengan kreditur lain untuk mendapatkan bagian dari aset debitur yang tersisa setelah kreditur preferen dan separatis mendapatkan hak mereka terlebih dahulu.
Dalam proses kepailitan, kreditur konkuren menerima pembayaran berdasarkan urutan prioritas yang diatur dalam UU Kepailitan. Mereka hanya bisa mendapatkan pembayaran dari sisa aset debitur setelah kreditur lain dengan hak khusus telah dipenuhi.
Contoh dari kreditur konkuren dalam praktik bisnis meliputi pemasok barang dan jasa yang belum menerima pembayaran dari debitur yang pailit.
Peran Kreditur dalam Proses Hukum
Kreditur memiliki peran penting dalam proses hukum, terutama dalam penyelesaian utang dan kepailitan. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hak dan Kewajiban Kreditur dalam Penyelesaian Utang
Kreditur memiliki hak untuk menagih pembayaran utang dari debitur sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Jika debitur gagal memenuhi kewajibannya, kreditur dapat mengambil langkah hukum, seperti mengajukan gugatan perdata atau menempuh jalur kepailitan. Namun, kreditur juga memiliki kewajiban untuk menghormati ketentuan hukum, termasuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan pembayaran sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
Kedudukan Kreditur dalam Perkara Kepailitan dan PKPU
Dalam perkara kepailitan, kreditur memiliki hak untuk mengajukan permohonan pailit terhadap debitur yang tidak mampu membayar utangnya. Setelah putusan pailit ditetapkan, kreditur akan masuk dalam daftar kreditur yang berhak mendapatkan pembayaran sesuai dengan jenis dan prioritasnya.
Sementara itu, dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kreditur dapat berperan dalam menentukan apakah rencana restrukturisasi utang yang diajukan oleh debitur dapat diterima atau ditolak.
Cara Kreditur Menagih Haknya Secara Hukum
Kreditur dapat menempuh berbagai langkah hukum untuk menagih haknya. Jika penyelesaian secara damai tidak berhasil, kreditur dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Dalam kasus kepailitan, kreditur dapat mendaftarkan tagihannya kepada kurator untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, kreditur dengan jaminan kebendaan dapat langsung mengeksekusi jaminan tersebut tanpa harus menunggu proses kepailitan selesai.
Peran kreditur dalam proses hukum sangatlah krusial dalam memastikan bahwa hak-haknya tetap terlindungi dan penyelesaian utang dapat dilakukan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Konsultasikan Masalah Anda dengan Hukumku
Jika Anda memiliki permasalahan terkait hak kreditur atau membutuhkan bantuan hukum dalam penyelesaian utang, Hukumku siap membantu Anda. Konsultasikan masalah hukum Anda sekarang dan dapatkan solusi yang tepat untuk perlindungan hak-hak Anda!