top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Menteri-Wali Kota Peserta Pemilu Tidak Perlu Mundur Dari Jabatannya


Foto: setkab.go.id


Jakarta, Hukumku - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru mengenai Pemilu 2024. Dalam aturan tersebut menteri, gubernur, bupati, hingga walikota yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak harus mundur dari jabatannya.


Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 TAHUN 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.


Pada Pasal 18 ayat (1) berbunyi:


“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota”


Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden RI, mengatakan bahwa peraturan mengenai aturan cuti bagi para pejabat negara sudah terbit dan tinggal dijalankan. Ari juga menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut sudah disebutkan apa saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh menteri hingga walikota mengenai Pemilu 2024. Aturan tersebut juga mengatur ancaman sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.


Catatan

Pada PP 32 Tahun 2018 dijelaskan jika menteri hingga wali kota menjadi peserta Pemilu mereka harus mengundurkan diri. Selain itu, pada PP yang sama juga diatur dalam Pasal 25 bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri harus menyampaikan surat pengunduran diri paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan oleh partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!

7 bình luận


nekoujang
nekoujang
29 thg 11, 2023

nanti kalo kampanye pas jam kerjanya dia gimna pak?

Thích

jindyedanta
jindyedanta
29 thg 11, 2023

bakal ada penyalahgunaan jabatan ga pak?!

Thích

bagusfirdaus
bagusfirdaus
28 thg 11, 2023

nanti malah di goreng sama publik ini pak

Thích

ajibarang
ajibarang
28 thg 11, 2023

terus boleh kampanye sambil kerja pak?

Thích

rama
rama
28 thg 11, 2023

bentar gimna pak ?

Thích
bottom of page