Foto: pantau.com
Jakarta, Hukumku - Aklani, Kepala Desa (Kades) Lontar, Kabupaten Serang, Banten, didakwa atas kasus korupsi senilai Rp 925 juta. Dana tersebut Aklani dan staf-stafnya gunakan untuk karaoke dan hiburan malam. Aklani akui dia bisa menghabiskan Rp 500 - Rp 700 ribu untuk memberikan saweran pada pendamping karaoke.
“Karaoke, Yang Mulia. Nyanyi-nyanyi doang. Ya kalau hiburannya tiap hari. Tiap hari hiburan terus. Nyawer setiap hari ada Rp 500 - Rp 700 ribu”, ucap Aklani.
Aklani juga mengatakan bahwa dalam satu hari, dia bisa menghabiskan Rp 5-9 juta untuk hiburan malam.
Dana korupsi tersebut, diakui oleh Aklani didapatkan dari proyek-proyek fiktif pada tahun 2020 seperti pembangunan rabat beton dengan nilai ratusan juta pada beberapa RT di desa Lontar. Selain itu, ada juga proyek fiktif senilai puluhan juta untuk pelatihan warga saat masa pandemi.
Dana korupsi lainnya didapatkan dari laporan pajak yang tidak disetor, korupsi dana bantuan provinsi, sampai gaji pegawai desa yang tidak dibayarkan.
Aklani mengaku bahwa dia menyesali perbuatan melawan hukumnya. Dia juga meminta pihak berwenang untuk mengusut staf-stafnya yang turut menikmati uang korupsi tersebut.
“Saya mau pertimbangan untuk staf saya juga merasakan manisnya (hukuman), masa saya sendiri merasakan pahitnya,” kata Aklani.
Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!
__
Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
yang katanya demo minta extend masa jabatan kek gini ?!
patut untuk jadikan bahan roasting satu indonesia
kok enteng bgt gtu ya ga ada rasa bersalah
buset pak ga malu anda ?!
begini aja make peci anda, coba pas nyawer make peci engga pak?!