Estimasi penyelesaian | 25 Agustus 2024 |
Perkiraan Harga | Rp 50.000.000 |
Deskripsi
Orang tua klien Hukumku membeli tanah beserta rumah pada tahun 1998. Jual beli tersebut dilakukan dihadapan notaris dan telah dilakukan balik nama SHM dari nama pemilik sebelumnya (inisial T) ke nama ibu klien.
Pada saat dilakukan jual beli, orang tua klien mengizinkan pemilik terdahulu beserta keluarga menempati tempat tersebut untuk sementara waktu. Namun saat orang tua klien meminta mereka untuk meninggalkan tempat tersebut, mereka berdalih tidak ada pernah ada jual beli. Penjual (T) sendiri sudah meninggal dan rumah tersebut diisi oleh istri dan keluarganya.
Kasus ini telah 2 kali dibawa ke Pengadilan Negeri Tangerang. Pada tahun 2019 istri dan anak-anak penjual (T) melakukan tuntutan kepada orang tua klien. Selanjutnya pada 2021 saat orang tua klien melakukan tuntutan kepada pemilik terdahulu (istri dan anak-anak T). Kedua sidang tersebut memiliki hasil Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Ingin membantu?
Jika ingin membantu kasus ini, Anda dapat menghubungi admin Hukumku.
Comentarios