Foto: serambinews.com
Jakarta, Oktober 2023 - Polisi telah memastikan bahwa akan mengambil langkah hukum terhadap dua terduga pelaku perundungan terhadap seorang siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah. Proses hukum ini akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak, mengingat bahwa kedua pelaku masih berusia di bawah umur.
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, menyampaikan, "Kasus ini akan tetap kami proses melalui peradilan anak, yang berbeda dengan penanganan kasus orang dewasa." Fannky juga menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku dapat dikenakan hukuman berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 72 juta. Terkait sanksi lain, hal tersebut menjadi kewenangan dari pihak sekolah.
Fannky juga menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Hal ini disebabkan oleh usia yang masih sangat muda dari kedua terduga pelaku dan masa depan yang panjang yang masih dihadapi oleh mereka. "Kasus ini tidak dapat dianggap selesai dengan hanya mengejar tindakan hukum semata, tetapi memerlukan kontribusi dan kerja sama dari berbagai pihak untuk membimbing dan membina anak-anak ini, mengingat usia mereka yang masih sangat muda," kata Fannky.
Sebelumnya, polisi telah melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku perundungan siswa di Cilacap, Jawa Tengah, yaitu MK (15 tahun) dan WS (14 tahun). Meskipun MK tampak dalam video dengan memakai topi, polisi belum merinci peran masing-masing terduga pelaku.
ini bpcil begini biasanya sok jagian di sekolahan doang
udah ketangkep kan ya ini bocah?!