Foto: Adhitya Himawan/Suara.com
Jakarta, Hukumku - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Natal untuk 15.992 narapidana dengan agama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Remisi ini diberikan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Kemenkumham memberikan remisi ini sebagai penghargaan untuk narapidana yang sudah mencapai penyadaran diri. Hal ini dapat dilihat dalam perilaku narapidana selama dalam masa kurungan. Narapidana yang sudah mencapai tahap nini memiliki perilaku dan sikap yang sesuai dengan norma agama dan sosial.
Reynhard Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan juga menjelaskan bahwa pemberian remisi ini berdasarkan data narapidana yang memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
Menkumham Yasonna H. Laoly menjelaskan lebih lanjut mengenai penerima remisi natal tersebut. Untuk RK I atau pengurangan sebagian, 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana menerima remisi 1 bulan, 1.404 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 510 narapidana menerima remisi 2 bulan. Untuk RK II atau langsung bebas, terdapat 99 orang narapidana yang menerimanya.
Selain baik untuk narapidana, remisi juga baik untuk anggaran negara. Dengan pemberian RK Natal, negara menghemat sekitar Rp 7,9 miliar untuk anggaran makan narapidana.
Catatan
Berdasarkan Undang-undang Indonesia, pemberian remisi diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
Jangan lupa download aplikasi kami di Playstore!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
Comments