top of page
Gambar penulisHukumkuAdminVA

Kena Pajak PPh 21 Hingga Rp 1,8 juta Karena Gaji dan THR Mencapai Nilai Rp 20 juta


PPh 21

Foto: Hukumku


Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!


Jakarta, Hukumku - Karyawan yang saat ini statusnya sebagai pekerja menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima paling lambat yaitu H-7 Lebaran. 

Namun, tidak sedikit pula yang mengeluhkan karena tarif pemotongan pajak tahun ini dinilai fantastis, terutama ketika pekerja memperoleh gaji bulanan sekaligus THR dalam satu bulan yang sama. 


Pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Dalam peraturan ini, pemotongan pajak menggunakan tarif baru yaitu tarif efektif rata-rata (TER).


Perhitungan lama potong pajak gaji dan THR dilakukan secara terpisah dengan tarif pajak yang sama, dan bukan progresif. Sementara, dalam perhitungan terbaru tarif potongan disesuaikan dengan nominal pendapatan yang diterima dalam satu bulan terhadap pendapatan bruto. 


Karena hal tersebut, ketika gaji ditambah dengan THR maka menghasilkan nominal potongan pajak yang semakin tinggi. 


Contoh Penghitungan Pajak THR dan Gaji 


Seorang karyawan memperoleh gaji bulanan Rp 10 juta dan THR senilai gaji, yaitu Rp 10 juta. Maka, total upah yang diterima yaitu Rp 20 juta. Kemudian, karyawan tersebut memperoleh premi JKK dan JKM yang dibayarkan oleh perusahaan senilai Rp 80 ribu. 


Berdasarkan aturan TER, tarif PPh Pasal 21 untuk upah Rp 20 juta ke atas adalah 9%. Maka, PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan karyawan adalah Rp. 1,8 juta sekian. Alhasil, upah yang diterima hanya sebesar Rp 18.272.800. 


Definisi dan Jenis Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21 


Berdasarkan Pasal 2 PP No. 58 Tahun 2023, TER PPh 21 dibagi menjadi 2 jenis yaitu, tarif efektif rata-rata bulanan dan tarif efektif rata-rata harian. TER bulanan dikenakan kepada penghasilan bruto bulanan dan TER harian dikenakan kepada penghasilan bruto harian. 


Tarif pemotongan PPh 21 bulanan terdiri dari TER bulanan dan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a. TER Bulanan ini digunakan untuk perhitungan PPh 21 pada setiap masa pajak, selain masa pajak terakhir. Untuk masa pajak terakhir, perhitungan PPh 21 tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini. 


TER bulanan PPh 21 dibagi menjadi tiga kategori, yaitu A, B dan C. Kategori tarif efektif bulanan ini didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. 


TER kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP:

  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)

  • Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1)

  • Kawin tanpa tanggungan (K/0)

Rincian seluruh TER bulanan kategori A berdasarkan masing-masing lapisan penghasilan bruto bulanan dapat dilihat pada tabel berikut:


Tarif Efektif Bulanan Kategori A (TER A)


Lapisan Penghasilan Bruto Bulanan Tarif Pajak


1. Rp0 - Rp5,4 juta 0%

2. Di atas Rp5,4 juta - Rp5,65 juta 0,25%

3. Di atas Rp5,65 juta - Rp5,95 juta 0,5%

4. Di atas Rp5,95 juta - Rp6,3 juta 0,75%

5. Di atas Rp6,3 juta - Rp6,75 juta 1%

6. Di atas Rp6,75 juta - Rp7,5 juta 1,25%

7. Di atas Rp7,5 juta - Rp8,55 juta 1,5% 

8. Di atas Rp8,55 juta - Rp9,65 juta 1,75%

9. Di atas Rp9,65 juta - Rp10,05 juta 2% 

10. Di atas Rp10,05 juta - Rp10,35 juta. 2,25%

11. Di atas Rp10,35 juta - Rp10,7 juta 2,5%

12. Di atas Rp10,7 juta - Rp11,05 juta 3%

13. Di atas Rp11,05 juta - Rp11,6 juta 3,5%

14. Di atas Rp11,6 juta - Rp12,5 juta 4%

15. Di atas Rp12,5 juta - Rp13,75 juta 5%

16. Di atas Rp13,75 juta - Rp15,1 juta 6%

17. Di atas Rp15,1 juta - Rp16,95 juta 7% 

18. Di atas Rp16,95 juta - Rp19,75 juta 8%

19. Di atas Rp19,75 juta - Rp24,15 juta 9%

20. Di atas Rp24,15 juta - Rp26,45 juta 10%

21. Di atas Rp26,45 juta - Rp28 juta 11%

22. Di atas Rp28 juta - Rp30,05 juta 12%

23. Di atas Rp30,05 juta - Rp32,4 juta 13%

24. Di atas Rp32,4 juta - Rp35,4 juta 14%

25. Di atas Rp35,4 juta - Rp39,1 juta 15%

26. Di atas Rp39,1 juta - Rp43,85 juta 16% 

27. Di atas Rp43,85 juta - Rp47,8 juta 17%

28. Di atas Rp47,8 juta - Rp51,4 juta 18%

29. Di atas Rp51,4 juta - Rp56,3 juta 19%

30. Di atas Rp56,3 juta - Rp62,2 juta 20%

31. Di atas Rp62,2 juta - Rp68,6 juta 21%

32. Di atas Rp68,6 juta - Rp77,5 juta 22%

33. Di atas Rp77,5 juta - Rp89 juta 23%

34. Di atas Rp89 juta - Rp103 juta 24%

35. Di atas Rp103 juta - Rp125 juta 25%

36. Di atas Rp125 juta - Rp157 juta 26%

37. Di atas Rp157 juta - Rp206 juta 27%

38. Di atas Rp206 juta - Rp337 juta 28%

39. Di atas Rp337 juta - Rp454 juta 29%

40. Di atas Rp454 juta - Rp550 juta 30%

41. Di atas Rp550 juta - Rp695 juta 31%

42. Di atas Rp695 juta - Rp910 juta 32%


Terdapat TER kategori B dan C dengan kriteria wajib pajak yang berbeda dengan TER kategori A.



Catatan 

Berdasarkan peraturan di Indonesia, Pajak Penghasilan dan Pemotongan Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!



HUKUMKU

Hukum Untuk Semua




Comentários


bottom of page