top of page
Gambar penulisTim Penulis Hukumku

Kenaikan PPN 12% Mulai 1 Januari 2025, Begini Penerapannya



Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan dari 11% menjadi 12% mulai tanggal 1 Januari 2025. Kenaikan PPN 12 persen ini menjadi informasi penting yang perlu diketahui publik, mengingat dampaknya mengarah ke berbagai sektor bisnis.

 

Lantas, bagaimana dasar hukum PPN 12% dan apa saja yang terkena PPN 12%? Artikel ini membahas dasar hukum kenaikan PPN 12 persen, tujuan dari pemberlakuan PPN 12 persen, serta daftar barang dan jasa yang terkena penerapan pajaknya.

 

Pelajari dasar hukum kenaikan PPN 12% dan barang serta jasa apa saja yang dikenai pajak tersebut melalui artikel ini.

 

Dasar Hukum Kenaikan PPN 12%


Aturan yang menjadi dasar hukum kenaikan PPN 12 persen adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penerapan ini dilakukan sebagai langkah memenuhi kesehatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

 

Perlu diketahui bahwa pada masa pandemi COVID-19 pemerintah sudah banyak mengeluarkan APBN untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Angka APBN ini wajib dinaikkan kembali ke status sehat demi berjaga-jaga apabila krisis keuangan pada masa mendatang terjadi.

 

Adapun kenaikan PPN dilakukan secara bertahap sejak 2021 silam, mulai dari 10 persen, 11 persen, hingga 12 persen (per 1 Januari 2025). Dinukil dari CNN Indonesia, sesuai pendapat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, PPN 12 persen berlaku untuk berbagai barang dan jasa.

 

Namun demikian, tetap ada barang-barang yang masih menerapkan kebijakan 11 persen seperti tepung terigu, MinyaKita, dan gula industri. Adapula yang bebas PPN seperti kebutuhan pokok, jasa-jasa tertentu, dan sejumlah kategori barang lainnya.

 

Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12%


Dilansir dari Antaranews, kebijakan tentang kenaikan PPN 12 persen ini berlaku hanya untuk sejumlah barang dan jasa yang termasuk kategori mewah. Misalnya layanan jasa pendidikan dan kesehatan premium dan barang eksklusif.

 

Berikut daftar barang dan jasa yang terkena PPN 12%.


  • Layanan VIP atau premium di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain;

  • Pendidikan berskala internasional yang biayanya tinggi;

  • Listrik rumah tangga yang berdaya melebihi 3.600-6.600 VA;

  • Beras dan buah-buahan premium;

  • Ikan dengan kualitas dan harga tinggi, seperti tuna dan salmon;

  • Udang-udangan mewah;

  • Daging berkualitas dan berharga jual tinggi, misalnya wagyu.


Sebagai disclaimer, daftar barang di atas belum ditetapkan sebagai keputusan final Direktorat Jenderal Pajak terhadap PPN 12 persen. Kriteria barang dan jasa premium yang kena PPN 12 persen akan diinformasikan lebih lanjut mengenai peraturan yang nantinya dirilis.


Dikutip dari IDX Channel, penentuan kategori jasa dan barang yang terkena PPN 12 persen masih dipertimbangkan. Langkah itu diterapkan secara hati-hati supaya pengenaan pajak atas barang dan jasa pada masa mendatang bisa tepat sasaran.

 

Penutup


Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa kenaikan PPN 12 persen direalisasikan untuk perbaikan kesehatan APBN. Adapun ketentuan itu diatur melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.


Beberapa daftar barang dan jasa yang hingga saat ini tercatat kena PPN 12 persen meliputi kualitas tinggi dan premium. Sebut misalnya pendidikan dan pelayanan kesehatan premium, bahan dan makanan berkualitas tinggi, dan listrik berdaya lebih dari 3.600 VA.


Sehubungan dengan perpajakan, Hukumku punya jasa layanan konsultasi pajak yang komprehensif dan terpercaya. Hukumku dapat membantu Anda memastikan kepatuhan pembayaran pajak serta mengoptimalkan strategi perpajakan bisnis Anda.



Comments


bottom of page