top of page

Hati-Hati! Ini 5 Kesalahan Hukum yang Harus Dihindari dalam Joint Venture


kesalahan dalam joint venture menurut hukum

Joint Venture (JV) umumnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih, baik dalam negeri maupun asing, untuk melakukan kegiatan usaha bersama dengan tujuan dan jangka waktu tertentu. Kerja sama ini dilakukan biasanya dengan tujuan untuk menekan pengeluaran, dapat mencakup pasar yang lebih luas, serta untuk melakukan inovasi atau pengembangan atas produk. Bentuk kerja sama juga dibebaskan selagi tidak melanggar peraturan hukum yang ada, misalnya menggabungkan sumber daya para pihak mulai dari teknologi, modal, hingga keahlian masing-masing perusahaan.


Dalam praktik hukum Indonesia, tidak ada definisi eksplisit Joint Venture dalam undang-undang. Namun, Joint Venture diakui secara hukum dan banyak digunakan dalam konteks investasi, baik itu dalam bentuk penanaman modal antara sesama PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau dengan PT Penanaman Modal Asing (PMA).


Hal ini tertuang dalam Pasal 2 PP 20/1994 yang menerangkan bahwa penanaman modal asing dapat dilakukan dalam dua bentuk, yakni (1) patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; dan (2) langsung, dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan/atau badan hukum asing.


Tim Penulis Hukumku akan membahas apa saja dasar hukum Joint Venture dan hal-hal penting yang harus diperhatikan.


Tidak Ada atau Tidak Jelasnya Perjanjian Tertulis JV


Beberapa pebisnis memulai kerja sama hanya dari relasi yang dikenal baik atau kepercayaan lisan tanpa adanya perjanjian tertulis. Hal tersebut memungkinkan adanya sengketa ketika terjadi perbedaan kepentingan. Di sinilah kesepakatan dan perjanjian kerja sama dibutuhkan, seperti Joint Venture Agreement.


Kesepakatan sendiri sudah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, di mana kesepakatan dan hal tertentu merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian. Tak hanya itu, Pasal 1338 KUHPerdata juga menyebutkan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.


Jika aktivtas joint venture hanya berlandaskan kepercayaan tanpa perjanjian tertulis sesuai hukum, maka akan memyulitkan pihak-pihak jika terjadi sengketa dan sulit menuntut secara hukum.


Tidak Memastikan Struktur Badan Usaha yang Sesuai


Joint Venture bisa berbentuk incorporated Joint Venture (bentuk PT baru) atau unincorporated (perjanjian kerja sama biasa). Kesalahan dalam memilih struktur hukum dapat berdampak pada legalitas, tanggung jawab hukum, hingga perpajakan. Masalah kewajiban pajak, status hukum dalam transaksi, hingga perlindungan hukum atas aset dan modal.


Dasar Hukum:


  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Pasal 1 angka 1 UU PT → Perseroan sebagai badan hukum, apabila anda hendak membentuk joint venture anda dalam bentuk perseroan terbatas.

  • Pasal 1538 KUHPerdata: Pengaturan kerja sama atau maatschap jika tidak berbentuk badan hukum, hal ini dilakukan apabila anda hendak membangun joint venture anda dalam bentuk Commanditer Venootschap (CV).


Mengabaikan Ketentuan Penanaman Modal Asing (PMA)


Jika kerjasama melibatkan pihak asing, maka tunduk pada ketentuan Penanaman Modal Asing. Banyak Joint Venture tidak menyadari bahwa mereka harus memiliki izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan mengikuti daftar negatif investasi (DNI).


Dasar Hukum:


  • UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Dimana dalam Pasal 5 & 12 UU ini mewajibkan untuk mendaftarkan penanaman modal.

  • Perpres No. 49 Tahun 2021 tentang Daftar Bidang Usaha Penanaman Modal


Ketidakjelasan Tanggung Jawab dan Exit Strategy


Perjanjian Joint Venture sering tidak mengatur bagaimana jika salah satu pihak ingin keluar, terjadi force majeure, atau bila Joint Venture tidak berjalan dengan baik.


Dasar Hukum:


  • Pasal 1338 KUHPerdata: Perjanjian mengikat seperti undang-undang, perlu mengatur skenario keluar (exit clause), penyelesaian sengketa, dan pembubaran.

  • UU PT Pasal 142: Syarat pembubaran PT, jika Joint Venture berbentuk badan hukum.


Mengabaikan Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Rahasia Dagang


Joint Venture sering melibatkan transfer teknologi, know-how, atau merek. Tanpa perlindungan Intelectual Property dan Non-Disclosure Agreement, informasi penting bisa disalahgunakan atau dicuri.


Dasar Hukum:

  • UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

  • UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Dalam Pasal 3, Rahasia dagang dilindungi jika bersifat rahasia dan memiliki nilai ekonomi.


Kesimpulan


Membangun Joint Venture membutuhkan lebih dari sekadar kesepakatan bisnis. Diperlukan landasan hukum yang kuat agar kerja sama berjalan lancar, aman, dan menguntungkan kedua belah pihak. Hindari kelima kesalahan di atas, dan pastikan Anda melibatkan konsultan hukum profesional sejak tahap awal Joint Venture.


Jika Anda ingin berkonsultasi tentang Joint Venture, Hukumku menawarkan jasa konsultasi hukum online dengan dukungan ratusan pengacara profesional dibidangnya. Dapatkan saran dan solusi hukum hanya dalam hitungan menit, tanpa harus repot datang ke kantor.



bottom of page