Anda mungkin sering mendengar kasus perselingkuhan, baik itu orang sekitar anda maupun publik figur. Perselingkuhan memang adalah perbuatan yang serius dan dapat merugikan salah satu pihak. Bahkan, sudah ada pasal perselingkuhan dan juga denda pasal perselingkuhan yang diatur secara resmi oleh hukum yang berlaku.
Perbuatan selingkuh, selain dapat menghancurkan kepercayaan antara dua orang dalam hubungan, juga dapat menyebabkan luka emosional yang dalam bagi pasangan yang menjadi korban. Dampak psikologisnya pun bisa sangat merugikan, bahkan dapat berlangsung dalam jangka waktu yang panjang, bahkan bertahun-tahun.
Dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai definisi perselingkuhan menurut hukum, bukti-bukti yang bisa menjadi dasar hukum, cara melapor, dan juga sanksi hukumnya.
Definisi Perselingkuhan Menurut Hukum
Perbuatan selingkuh dapat dianggap sebagai tindakan yang menghancurkan kepercayaan di antara suami dan istri. Selingkuh bisa mencakup berbagai perilaku, mulai dari godaan terhadap orang lain hingga hubungan seksual dengan pihak lain selain pasangan.
Dalam ranah hukum di Indonesia, istilah "selingkuh" tidak secara resmi digunakan. Istilah yang lebih tepat dalam konteks hukum pidana atau KUHP adalah "gendak" atau "overspel", yang merujuk pada perbuatan persetubuhan antara seseorang yang telah menikah dengan individu lain yang bukan pasangannya. Ini dikenal sebagai bentuk perzinahan dalam hukum pidana.
Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendefinisikan zina (overspel) sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh perempuan atau laki-laki yang telah menikah dengan laki-laki atau perempuan yg bukan suami atau istrinya. Overspel tidak dapat diproses secara pidana tanpa adanya aduan. Sebab perzinahan merupakan delik aduan absolut.
Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, untuk menindaklanjuti perbuatan perzinaan atau "gendak", pihak yang bisa memberikan pengaduan adalah pihak yang dirugikan, seperti suami atau istri yang terlibat dalam ikatan perkawinan. Tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan, polisi tidak dapat melakukan tindakan apapun terhadap perbuatan perzinaan tersebut. Penting juga untuk dicatat bahwa batas waktu pengaduan dibatasi, yaitu enam bulan sejak terjadinya perzinaan, atau sembilan bulan jika pengadu berada di luar negeri.
Bukti yang Dapat Dijadikan Dasar dalam Kasus Perselingkuhan
Adapun jika akan melaporkan kepada polisi, apa saja bukti perselingkuhan yang bisa digunakan? Setidak-tidaknya terdapat alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu:
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk;
keterangan terdakwa.
Selain bukti-bukti konvensional, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penggunaan bukti elektronik juga menjadi kemungkinan dalam menindaklanjuti kasus-kasus perzinaan atau gendak. Ini termasuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016.
Contoh bukti elektronik yang dapat digunakan termasuk foto, video, percakapan pesan, dan sejenisnya. Detail terkait syarat dan kekuatan hukum alat bukti elektronik dapat dijelaskan dalam peraturan yang mengatur hal tersebut, serta dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.
Bisakah Melaporkan Perselingkuhan ke Polisi?
Untuk dapat melaporkan pasangan yang terlibat dalam perselingkuhan kepada polisi, beberapa syarat harus dipenuhi. Salah satu syarat tersebut adalah bahwa baik laki-laki maupun perempuan yang terlibat dalam perselingkuhan harus masih dalam ikatan perkawinan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Artinya, jika status mereka adalah tunangan dan terjadi perselingkuhan, maka hal tersebut tidak dapat dilaporkan kepada polisi sebagai tindak pidana perzinaan atau gendak.
Syarat kedua, pelapor harus menjadi korban perselingkuhan, yang dalam hal ini bisa menjadi suami atau istri, karena Pasal 284 KUHP merupakan tindak pidana aduan.
Syarat ketiga, teman selingkuh pria atau wanita juga harus dilaporkan kepada polisi, sesuai dengan Pasal 284 ayat 2 (a) dan (b) sebagaimana disebutkan sebelumnya. Syarat keempat, perselingkuhan harus disertai dengan perzinahan.
Sebelum melaporkan pasangan yang terlibat dalam perselingkuhan kepada pihak berwajib, suami atau istri minimal harus memastikan bahwa keempat persyaratan tersebut telah terpenuhi. Dengan demikian, mereka disarankan untuk memiliki minimal dua bentuk bukti yang mendukung. Bukti-bukti tersebut bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen tertulis, petunjuk, maupun pengakuan dari pihak terduga pelaku, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Sanksi Hukum untuk Pelaku Perselingkuhan
Pelaku yang terbukti gendak (overspel) atau perbuatan selingkuh dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat 91) KUHP. Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.
Pasal tersebut mengatur bahwa :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Pasal 27 KUH Perdata yang disebut dalam Pasal 284 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.
Perselingkuhan memang bisa berakibat kepada hukum pidana. Apabila anda atau orang terdekat anda menjadi korban perselingkuhan maka tidak ada salahnya untuk menghubungi bantuan hukum terpercaya. Salah satu alternatif bantuan hukum adalah Hukumku. Anda dapat berkonsultasi mengenai permasalahan hukum kapanpun dan dimanapun dengan mitra advokat Hukumku.
Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.
Comments