top of page
Gambar penulisTim Penulis Hukumku

Ketua PP PORDASI Digugat: Aryo Djojohadikusumo Dipilih Sesuai Mekanisme AD/ART



Jakarta – Polemik melingkupi Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI) setelah pengurus pusatnya (PP PORDASI) menggugat ketua baru, Aryo Djojohadikusumo, yang terpilih dalam Musyawarah Nasional (Munas) 31 Mei 2024.


Gugatan ini mengemuka lantaran pelaksanaan Munas tersebut dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi

Aryo Djojohadikusumo, yang terpilih sebagai Ketua PP PORDASI periode 2024–2028 dalam Musyawarah Nasional (Munas) pada 31 Mei 2024. Munas yang dilaksanakan PP PORDASI dianggap sesuai dengan langkah pembaruan yang diperlukan oleh organisasi.


Ketua sebelumnya, Triwatty Marciano, yang menjabat pada periode 2020–2024, seharusnya menyelesaikan masa jabatannya pada awal Januari 2024. Namun, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) memutuskan untuk memperpanjang kepemimpinan Triwatty hingga PON (Pekan Olahraga Nasional) selesai. 


Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 195 tentang Perpanjangan Masa Bakti Kepengurusan Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP.PORDASI) Masa Bakti 2020-2024 tanggal 14 Desember 2023, yang menjadi dasar keberlanjutan kepemimpinan Triwatty hingga selesainya event olahraga besar tersebut.


Keputusan KONI untuk memperpanjang masa jabatan Ketua PORDASI sebelumnya hingga PON selesai tentu tidak sah dan harus dicabut sesuai dengan Putusan nomor 383/B/2024/PT.TUN.JKT, karena proses pemilihan telah berlangsung secara konstitusional dan sesuai mekanisme yang disepakati dalam Munas. Fokus utama kini adalah melanjutkan program-program strategis untuk memajukan cabang olahraga berkuda.


Kedua belah pihak sepakat agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi kemajuan dan perkembangan olahraga berkuda di Indonesia.




Comments


bottom of page