top of page
Gambar penulisronaldo heinrich

Mengapa Arbitrase Lebih Unggul Dibanding Pengadilan dalam Menyelesaikan Sengketa Bisnis?


Artikel ini menjelaskan perbedaan antara arbitrase dan pengadilan serta keunggulan arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis bagi pemilik bisnis dan pengusaha

Perbedaan arbitrase dan pengadilan dalam penyelesaian sengketa bisnis perlu diketahui oleh para pelaku usaha. Kendati dua prosedur ini langkah penegakannya berbeda, statusnya tetap berkekuatan hukum dan dilindungi UU.


Apa keunggulan dari arbitrase dibandingkan pengadilan? Artikel ini membahas perbedaan antara kedua jenis penyelesaian sengketa tersebut dan keunggulan arbitrase. Kelebihannya dilihat dari segi proses, prosedur, kerahasiaan, waktu dan biaya, hasil, serta penegakan keputusannya.


Perbedaan Antara Arbitrase dengan Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa


Apa perbedaan antara arbitrase dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan? Berhubungan dengan pertanyaan ini, kita bisa menganggap arbitrase sebagai penyelesaian sengketa yang dilakukan pihak tertentu tanpa melibatkan pengadilan.


Sesuai Pasal 1 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999, arbitrase merupakan penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum dan dibuat sesuai perjanjian tertulis. Keputusan yang dihasilkan melalui prosedur ini mempunyai kekuatan hukum dan dilindungi undang-undang.


Adapun pengadilan merupakan instansi resmi yang menjalankan sistem peradilan. Di antaranya seperti memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara.


Berbeda dari arbitrase yang sifatnya tertutup karena dilaksanakan oleh pihak yang bersengketa saja, pengadilan dapat diselenggarakan di forum publik.


Fleksibilitasnya pun lebih unggul arbitrase karena bisa dilakukan di mana saja selagi dihadiri arbiter.


Apa Keunggulan dari Arbitrase Dibandingkan Pengadilan


Terdapat sejumlah keunggulan yang membuat arbitrase lebih diminati para pebisnis untuk menyelesaikan sebuah sengketa. Berikut ini beberapa keunggulan dari arbitrase dibandingkan pengadilan.


1. Proses dan Prosedur


Prosedur arbitrase dilakukan lebih fleksibel karena hanya melibatkan arbiter (arbitrator) serta surat perjanjian tertulis. Dengan begitu, proses yang dilakukan untuk penyelesaian sengketa antara dua pihak bisa lebih cepat selesai.

Sementara itu, menyelesaikan permasalahan di pengadilan memerlukan tahapan-tahapan yang panjang sampai proses pengadilan berlangsung. Sebut saja terlebih dahulu harus membuat pengajuan permohonan, menunggu waktu sidang, dan sebagainya.


2. Kerahasiaan


Dalam segi kerahasiaan, arbitrase lebih diunggulkan karena hanya dihadiri oleh sejumlah pihak yang bersangkutan beserta penengahnya. Arbitrase secara eksklusif berlangsung di luar pengadilan umum dan tidak mensyaratkan kehadiran publik.


Berbeda dengan itu, pengadilan yang bersifat publik dapat dipantau orang lain dan kerahasiaannya menjadi lebih terbuka.


3. Waktu dan Biaya


Arbitrase lebih diunggulkan soal biaya karena cenderung mengeluarkan operasional lebih besar namun tetap, sesuai kebijakan lembaga atau arbiter perorangan.


Sementara itu, pengadilan lebih banyak mengeluarkan printilan harga terhadap berbagai hal tergantung kondisi penggugat (tidak tetap).


Kendati demikian, arbitrase yang lebih mahal dapat menyelesaikan kasus perdata antara pebisnis secara lebih fleksibel dan cepat. Berbeda dengan itu, pengadilan mengharuskan penggugat melewati sejumlah prosedur dan potensi penundaan bisa saja muncul.


4. Hasil dan Penegakan Keputusan


Keunggulan terakhir yang ditawarkan arbitrase adalah keputusannya yang bersifat final serta mengikat pihak bersengketa. Beberapa pebisnis yang memakai arbitrase untuk penyelesaian sengketa terbatas peluangnya untuk mengajukan banding.


Sementara itu, keputusan pengadilan masih dapat diajukan banding sesuai dengan urutan sistem pengadilan. Mereka yang ingin mengajukan banding karena tidak terima atas sebuah keputusan, bisa mengadukannya ke pengadilan dengan status lebih tinggi.


Kesimpulan


Berdasarkan pembahasan di atas, perbedaan arbitrase dan pengadilan sudah terjadi di bagian prosedur dan prosesnya. Prosedur yang lebih ringkas menjadikan arbitrase fleksibel, baik itu secara waktu maupun langkah penegakannya.


Perbedaan arbitrase dan pengadilan berikutnya dipantau lewat kerahasiaan, arbitrase unggul karena lebih eksklusif pelaksanaannya. Sifat ini berkebalikan dengan pengadilan yang diselenggarakan dalam forum umum.


Anda yang ingin menyelesaikan sengketa bisnis menggunakan prosedur arbitrase dapat konsultasi hukum dengan para arbiter profesional di Hukumku. Segera download Hukumku! Lakukan konsultasi dan Anda akan didampingi hingga proses arbitrasenya selesai.




 

Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.

Yorumlar


bottom of page