top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Memahami Kode Etik Advokat di Indonesia: Apa yang Harus Diketahui


Pelajari tentang kode etik profesi advokat, termasuk definisi, prinsip-prinsip, dan larangan dalam menjalankan profesi advokat di Indonesia

Istilah advokat dalam aktivitas penegakkan hukum sekiranya sudah tidak asing lagi terdengar di telinga masyarakat. Dalam menjalankan profesi, pemberi jasa hukum ini berpedoman pada Kode Etik Advokat Indonesia yang telah disahkan sejak 23 Mei 2002 silam.


Lantas, apa saja kode etik profesi advokat? Anda bisa membaca lengkap artikel ini untuk mengetahui definisi, prinsip-prinsip, larangan, dan konsekuensi jika melanggarnya.


Apa Itu Kode Etik Profesi Advokat?


Kode etik dapat diartikan sebagai tata cara, aturan, ataupun prinsip yang harus diterapkan oleh seseorang. Adapun kode etik advokat bisa didefinisikan sebagai pedoman seorang advokat ketika menjalankan profesi.


Tujuan standar perilaku ini ditulis dalam bagian “Pembukaan” Kode Etik Advokat Indonesia. Di antaranya agar organisasi profesi punya kode etik yang memberikan kewajiban dan menjamin perlindungan hukum pada tiap anggotanya.


Sejumlah kewajiban yang tertulis dalam kode etik advokat harus dijadikan standar penanganan setiap perkara. Hal ini bisa kita anggap penting demi menjaga pedoman berprofesi dan takaran profesionalismenya.


Apa Saja Prinsip-Prinsip Kode Etik Profesi Advokat?


Dalam Kode Etik Advokat Indonesia, Bab II (Kepribadian Advokat) Pasal 2, dituliskan mengenai beberapa macam prinsip yang harus dipegang teguh seorang advokat. Bunyi dari peraturannya dapat dilihat melalui kutipan berikut. 


“Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.” (Kode Etik Advokat Indonesia, Bab II, Pasal 2)


Lebih rinci dari narasi di atas, Pasal 3 Kode Etik Advokat Indonesia menjabarkan standar perilaku yang harus diterapkan advokat.


  1. Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.

  2. Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.

  3. Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.

  4. Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.

  5. Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan organisasi profesi.

  6. Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat.

  7. Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).

  8. Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.

  9. Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan yudikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.


Apa Saja yang Dilarang dalam Kode Etik Advokat?


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, terdapat sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan seorang advokat. Berikut ini daftar pasal yang menyinggung hal tersebut.


1. Membedakan Perlakuan terhadap Klien


Advokat dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Hal ini tertera pada Pasal 18 Ayat (1).


2. Memegang Jabatan yang Bertentangan dengan Profesi


Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas serta martabat profesinya. Hal ini tertera pada Pasal 20 Ayat (1)


3. Memegang Jabatan yang Mengurangi Kebebasan


Seperti yang tertera pada pasal 20 ayat (2), advokat dilarang memegang jabatan lain yang sifatnya pengabdian sehingga mengurangi kebebasan dan kemerdekaannya sebagai advokat.


4. Menjalankan Profesi saat Menjadi Pejabat Pemerintahan


Advokat yang sedang menjadi pejabat pemerintahan dilarang menjalankan profesi advokatnya. Seperti yang tertera pada pasal 20 ayat 3.


Adapun UU RI Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 6 menyebutkan berbagai hal yang bisa membuat advokat terkena tindakan.


Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:


  1. Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;

  2. Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;

  3. Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;

  4. Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;

  5. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;

  6. Melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat. 


Konsekuensi Pelanggaran Kode Etik Advokat


Ketika menjalankan profesi, advokat akan diawasi standar kerjanya berdasarkan Kode Etik Advokat Indonesia oleh Dewan Kehormatan.


Sementara jenis tindakan yang dijadikan sebagai konsekuensi dapat berupa teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara selama 3-12 bulan, hingga pemberhentian tetap. Ketentuan sanksi ini ditindaklanjuti oleh Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.


Dengan begitu, advokat yang mengikuti standar kode etik akan berperilaku berdasarkan pedoman yang sudah dibuat. Misalnya bertakwa, jujur, berperilaku baik dengan teman sejawat, taat aturan, dan masih banyak lagi.


Penutup


Pelanggaran yang dilakukan terhadap salah satu kode etik bisa saja memberikan konsekuensi nyata kepada para advokat. Oleh sebab itu, beberapa poin standar perilaku profesi advokat sekiranya harus dipegang teguh.


Sebagai masyarakat, sobat Hukumku seharusnya mengetahui berbagai kode etik advokat agar bisa ikut serta mengawasi kegiatan penegakkan hukum. Bukan hanya itu, bagi advokat sendiri juga harus berperilaku sesuai.







Comments


bottom of page