top of page

Keabsahan Kontrak Elektronik: Apa yang Perlu Diketahui oleh Pengusaha


Apakah kontrak elektronik sah secara hukum untuk digunakan? Temukan jawabannya pada artikel ini

Dalam dunia bisnis modern, kontrak elektronik telah menjadi alat yang sangat penting. Kehadiran teknologi digital memungkinkan para pengusaha untuk membuat, mengirim, dan menandatangani kontrak tanpa harus bertemu langsung dengan pihak lain. Namun, dengan kemudahan ini muncul pertanyaan penting: apakah kontrak elektronik sah secara hukum di Indonesia? 


Artikel ini akan membahas keabsahan kontrak elektronik, menjelaskan apa itu kontrak elektronik, dasar hukum yang mengatur, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan bagaimana memastikan kontrak Anda sah. 


Sekilas Tentang Kontrak Elektronik?


Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dibuat, dikirim, diterima, dan disetujui secara elektronik melalui perangkat digital. Dalam praktiknya, kontrak elektronik bisa berupa dokumen digital yang ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik, atau bisa juga dalam bentuk email, pesan instan, atau platform digital lainnya yang memungkinkan pembuatan perjanjian secara jarak jauh.


Pembuatan kontrak elektronik biasanya melibatkan beberapa tahap. Pertama, satu pihak membuat dan mengirimkan dokumen kontrak kepada pihak lain melalui media elektronik. Kedua, pihak penerima meninjau dan menyetujui kontrak tersebut, seringkali dengan menambahkan tanda tangan elektronik. 


Tanda tangan ini bisa berupa tanda tangan digital yang disertifikasi oleh penyedia jasa sertifikat elektronik, atau tanda tangan elektronik sederhana yang mungkin tidak memiliki sertifikasi resmi.


Kontrak Elektronik apakah Sah Secara Hukum?


Di Indonesia, keabsahan kontrak elektronik diakui secara hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik memberikan landasan hukum bagi pengakuan kontrak elektronik. 


Menurut UU ITE, dokumen elektronik dan informasi yang terkandung di dalamnya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.


Syarat utama untuk keabsahan kontrak elektronik adalah adanya persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat. Persetujuan ini harus dapat dibuktikan secara hukum, biasanya melalui tanda tangan elektronik yang sah. 


Selain itu, kontrak elektronik harus dibuat dan disimpan dengan cara yang memungkinkan verifikasi dan identifikasi pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, kontrak elektronik yang dibuat sesuai dengan ketentuan hukum ini dapat dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak tradisional.


Syarat-syarat Kontrak Elelktronik


Untuk memastikan keabsahan kontrak elektronik, beberapa syarat harus dipenuhi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik telah mengatur syarat-syarat kontrak elektronik. Tepatnya, pasal 46 Ayat (2) PP No.17 Tahun 2019 mengatakan bahwa: 


Kontrak Elektronik dapat dianggap sah apabila:

  1. terdapat kesepakatan para pihak;

  2. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. terdapat hal tertentu; dan

  4. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,. kesusilaan, dan ketertiban umum.


Selain itu, dalam pasal 72 PP Nomor 17 Tahun 2019 juga menyebutkan: 


Kontrak Elektronik paling sedikit memuat:

  1. data identitas para pihak;

  2. objek dan spesifikasi;

  3. persyaratanTransaksiElektronik;

  4. harga dan biaya;

  5. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak;

  6. ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/ atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan

  7. pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik.


Konsultasikan Keabsahan Kontrak Elektronik Anda dengan Hukumku


Menggunakan kontrak elektronik memang menawarkan banyak keuntungan, namun memastikan keabsahannya adalah hal yang krusial. Jangan biarkan kontrak Anda tidak sah hanya karena tidak memenuhi persyaratan hukum. Untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum.


Hukumku menyediakan layanan konsultasi hukum yang dapat membantu Anda dalam menilai dan memastikan keabsahan kontrak elektronik. Tim ahli kami siap memberikan solusi terbaik dan memastikan bahwa setiap kontrak yang Anda buat sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak tradisional. Hubungi Hukumku sekarang juga dan pastikan setiap transaksi bisnis Anda terlindungi secara hukum.




bottom of page