Foto: jawapos.com
Jakarta, Hukumku - Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 hingga 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa kembali sejumlah saksi.
Terdapat dua saksi yang diperiksa baru-baru ini. Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung menyampaikan bahwa kedua saksi tersebut berinisial AS selaku Analisis Kebijakan Ahli Madya selaku Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) dan RME, selaku Mantan Direktur di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Dua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015-2022,” ucap Ketut.
Kejagung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 pada tanggal 7 September 2023 terkait dengan dugaan kasus korupsi tersebut.
Sprindik tersebut dikeluarkan setelah Kejagung merasa terdapat perbuatan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel. Hal ini berpotensi dapat menimbulkan kerugian dalam keuangan negara.
Akan tetapi, Sejak Sprindik tersebut diterbitkan hingga sekarang, Kejagung belum menetapkan tersangka walaupun sudah memeriksa banyak saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!
__
Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
banyak banget dugaan lembaga yang korup
kembangin pak
ini yang ga bisa bikin indo maju
makin banyak nih
ya ealhhhhh