Foto: CNN
Jakarta, Hukumku - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) tenaga kesehatan. Korupsi ini diduga terjadi selama tahun anggaran 2020-2022 atau selama pandemi Covid-19.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa nominal pengadaan APD selama periode tersebut mencapai Rp 3,3 triliun. Dia mengatakan negara merugi hingga miliaran Rupiah dan mungkin bisa lebih besar lagi karena penyelidikan belum selesai.
“Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar Rupiah dan sangat mungkin berkembang” ucap Ali pada Jumat (10/11).
Berdasarkan penjelasan Ali, KPK sendiri sudah menetapkan tersangka namun belum disampaikan identitas tersangka ke publik. Total tersangka sendiri berjumlah lima orang.
Respon Kemenkes
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Sita Nadia Tarmizi mengatakan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum Budi Guna Sadikin menjadi Menteri Kesehatan RI. Kemenkes juga masih menunggu kelanjutan penyidikan kasus ini oleh KPK.
Catatan
Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIpikor) menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi. Pandemi Covid-19 sendiri sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional. Hal ini membuat para pelaku korupsi APD Kemenkes dapat dijatuhi pidana mati.
Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!
__
Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
udah gas aja yang bikin rakyat sengsara
kok sempet si
periksa aja pak ampe tuntas
ga habis thinking dah
ini yang korupsi mikir apa si heran bgt dah