top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

KPU Digugat Rp 70,5 Triliun, Penggugat: Ada Perbuatan Melawan Hukum


Foto: katadata.co.id


Jakarta, Hukumku - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono dengan mengatasnamakan kelompok Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN. KPU dilaporkan karena menerima pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka padahal Gibran belum berusia 40 tahun.


“Saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua KPU. Harusnya Ketua KPU melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” ucap Brian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/10).


Brian mengatakan bahwa seharusnya KPU melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu sesuai keputusan MK mengenai perubahan syarat batas usia capres-cawapres. Akan tetapi, KPU tidak melakukan hal tersebut dan malah menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo dan Gibran meskipun peraturan di PKPU masih menyatakan batas usia capres-cawapres di usia 40 tahun.


Brian berpendapat bahwa pendaftaran cawapres Gibran tidak memiliki dasar hukum karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada di dalam PKPU.


Anang Suindro, pengacara Brian, menambahkan bahwa KPU telah melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i mengenai syarat usia capres-cawapres. Anang mengungkapkan bahwa belum ada perubahan mengenai peraturan tersebut meskipun MK telah membuat putusan mengenai batas usia.


Brian mengungkapkan bahwa pihaknya menggugat KPU untuk membayar ganti rugi senilai Rp 70,5 triliun yang nantinya ganti rugi tersebut akan dikembalikan ke negara.


“Angka Rp 70,5 triliun itu adalah angka yang disampaikan oleh menteri Ibu Sri Mulyani kepada publik bahwa anggaran pemilu sebesar itu,” ujar Brian.


Selain KPU, terdapat pihak lain yang masuk dalam tergugat dalam gugatan ini. Pihak-pihak tersebut di antaranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai tergugat 1, Prabowo Subiantor sebagai tergugat II, dan Gibran Rakabuming sebagai tergugat III.



Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!


__


Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua


https://www.hukumku.id adalah tempat dimana semua bisa mendapatkan dan menyediakan bantuan hukum untuk siapapun dalam bentuk apapun! Yuk daftar, gratis!

6 Comments


nadaiza
nadaiza
Nov 23, 2023

kok bisa lembaga pemilihan di gugat?!

Like

rianadi
rianadi
Nov 22, 2023

mantab

Like

kirana
kirana
Nov 21, 2023

bisa buktiin ga kalo itu ada tindakan melawan hukum?!

Like

bobydoniarta
bobydoniarta
Nov 17, 2023

ini gugatannya sampe mana dah? kok kek gada kabar lagi

Like

lana
lana
Nov 15, 2023

bukannya kalo ada putusan yang bertentangan dengan putusan sebelumnya yang di pake putusan yang terakhirnya, CMIIW

Like
bottom of page