top of page
Gambar penulisronaldo heinrich

Lapor Polisi Tanpa Disertai Barang Bukti, Apakah Aman?

Diperbarui: 27 Agu



Apakah lapor polisi harus punya bukti tindak pidana? Jawabannya tidak wajib memberikan bukti dalam tahap pelaporan jika tidak memungkinkan.. Walaupun idealnya bukti sangat membantu dalam proses hukum, Anda masih bisa melapor ke polisi dengan atau tanpa bukti yang konkret. Artikel ini akan menjelaskan cara melapor tanpa bukti, implikasi hukumnya, dan apa yang bisa Anda harapkan dari proses ini.


Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!

Apa itu Barang Bukti?

Barang bukti adalah merujuk pada objek konkret yang digunakan untuk membuktikan kebenaran suatu fakta dalam persidangan. Sedangkan alat bukti merujuk pada segala sesuatu yang digunakan untuk membuktikan kebenaran suatu fakta dalam persidangan, Jika kita mengacu pada undang-undang KUHAP pasal 184, ada 5 jenis barang bukti. Yaitu:


  1. Keterangan Saksi  Keterangan saksi yang ditunjuk harus benar-benar melihat, mengalami, mengetahui, atau mendengar langsung mengenai tindak pidana yang terjadi

  2. Keterangan Ahli  Keterangan ahli profesional di bidangnya yang akan berkaitan dengan pertanyaan dengan barang bukti.

  3. Surat Surat atas sumpah jabatan juga bisa menjadi salah satu alat bukti yang kuat untuk diajukan.

  4. Petunjuk  Petunjuk dari sebuah kasus tindak pidana. Yang dimaksud dengan kasus sendiri terdapat dalam Pasal 188 angka 2 KUHAP.

  5. Keterangan terdakwa  Keterangan dari terdakwa dibutuhkan sebagai barang bukti atas pengalamannya dalam tindak pidana tersebut.


Akibat Hukum Melapor Tanpa Menyertakan Alat Bukti


Walau membuat laporan polisi tanpa disertai dengan alat bukti tidak selalu menyebabkan anda menghadapi masalah hukum, akan tetapi sebaiknya perbuatan tersebut tidak dilakukan dengan tujuan untuk memfitnah dan demi memperkuat pernyataan dalam laporan sebaiknya Anda tetap berusaha menyertakan alat bukti yang konkrit.



 

Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.




Comments


bottom of page